Ketahui Jenis Pinjaman KUR Pegadaian 2024, Cek Syarat Lengkapnya Disini
Ketahui Jenis Pinjaman KUR Pegadaian 2024--
Dengan berbedanya kebutuhan dan syarat yang ada, berikut jenis KUR Pegadaian :
Pinjaman usaha ultra mikro
Pada pinjaman usaha ultra mikro, dana yang diberikan di bawah 10 juta sebagai dana pengembangan usaha. Dengan jaminan gadai yang diberikan, tertuju pada pedagang kecil yang membutuhkan dana. Dan pada pinjaman usaha ultra mikro, debitur tidak boleh punya tanggungan KUR di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pinjaman usaha fleksi
Berlaku untuk pengusaha mikro yang membutuhkan dana sebagai pengembangan usaha dengan jaminan gadai. Di mana debitur bisa melunasi hutang dalam waktu tertenti, atau dilakukan secara bertahap setiap bulan.
Pinjaman usaha express loan
Dengan berbasis komunitas start up atau ultra mikro, jaminan yang diberikanwajib bernilai 2.5% dari uang pinjaman.
Tarif pinjaman usaha reguler
- Dengan uang modal pinjaman berkisar 10 juta sampai 50 juta, akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%. Ditambah dengan sewa modal pinjaman sebesar 1.15% yang akan dibayarkan perbulan. Bisa pilih tempo pinjaman mulai dari 1 tahun sampai 3 tahun angsuran.
- Dengan uang modal pinjaman berkisar 50 juta sampai 100 juta, akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1%. Ditambah dengan sewa modal pinjaman sebesar 1.05% yang akan dibayarkan perbulan. Bisa pilih tempo pinjaman mulai dari 1 tahun sampai 3 tahun angsuran.
- Dengan uang modal pinjaman berkisar 100 juta sampai 500 juta, akan dikenakan biaya administrasi sebesar 0.5%. Ditambah dengan sewa modal pinjaman sebesar 1% yang akan dibayarkan perbulan. Bisa pilih tempo pinjaman mulai dari 1 tahun sampai 5 tahun angsuran.
BACA JUGA : Informasi Lengkap Beserta Syarat KUR BNI 2024
Sebelum menyusuri lebih dalam, debitur wajib tahu skema pinjaman di KUR Pegadaian 2024. Pegadaian sendiri punya pinjaman konvensional dan juga pinjaman berbasis syariah. Dibagi menjadi KUR super mikro dan KUR mikro yang tentunya syarat berbeda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: