ADD Dikurangi Rp34 Miliar, Kades dan Perangkat Desa se Kabupaten Brebes Demo

ADD Dikurangi Rp34 Miliar, Kades dan Perangkat Desa se Kabupaten Brebes Demo

SIKAP - Ketua Komisi I DPRD Brebes menyatakan siap menunda paripurna pengesahan APBD 2024 sebelum kisruh ADD selesai. -SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Ratusan kepala desa dan perangkatnya yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Brebes melakukan aksi demo di Kantor DPRD Brebes, Senin (20/11/2023). Mereka menuntut Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 yang dinilai tidak memenuhi azas keadilan bagi pemerintah desa.

BACA JUGA:88 Kepala Desa Terpilih di Purworejo Bakal Dilantik 11 Desember 2023

Pendemo tiba di kantor DPRD sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung melakukan orasi tuntutan. Setelah melakukan orasi di depan kantor DPRD, perwakilan dari mereka melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Brebes. Audiensi diterima Ketua Komisi I Heri Fitriansyah, Wakil Ketua M Rizky Ubaidilah beserta anggota Waidin. Turut mendampingi Perwakilan BPKAD, Dinpermades dan sejumlah OPD terkait.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, Ketua Papdesi Kabupaten Brebes Ahmad Tasdik menjelaskan, tujuan aksi damai dari ratusan perangkat desa di 17 kecamatan tersebut ingin menyampaikan keresahan. Yakni, ADD 2024 terindikasi belum sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014. Kemudian, BPJS kepala desa dan perangkat desa Kabupaten Brebes belum sesuai dengan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019.

BACA JUGA:Pastikan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal Kondusif, Bupati dan Kapolres Cek Langsung

”Melalui aksi ini, kami sangat berharap ada formulasi penetapan besaran ADD dan iuran BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa,” ungkapnya kepada awak media.

Sekretaris Papdesi yang juga Kepala Desa Bulusari Syaefudin Trirosanto menembahkan, berdasarkan amanat undang-undang dan regulasi, seharusnya DAU plus DBH 10 persennya menjadi hak desa melalui ADD. Dari tahun ke tahun, ADD mengalami pengurangan. Terlebih mulai 2023 untuk ADD 2024 pengurangan sangat signifikan.

BACA JUGA:Balon Kades Tak Lolos Seleksi, Puluhan Warga Desa Sumingkir Kabupaten Tegal Datangi Dispermades

Menurut dia, dengan total Rp 1,465 triliun dari akumulasi DAU dan DBH, idealnya realisasi ADD sebesar Rp149,6 miliar. Namun faktanya, Pemkab Brebes hanya mengalokasikan Rp115,4 miliar.

”Adanya indikasi pengurangan ADD yang belum sesuai regulasi, itu menjadi tuntutan kami. Dampaknya, persoalan kebutuhan rumah tangga pemdes nihil anggaran. Seperti, ATK, LPM, PKK, Linmas hingga karang taruna anggarannya tidak tercover ADD," terangnya.

BACA JUGA:Ingat! Waktu Pencoblosan Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal Hanya Sampai Jam 14.00

Kemudian BPJS Kades dan perangkat desa di Kabupaten Brebes belum sesuai dengan amanat Permendagri No. 119 Tahun 2019. "Dari dua hal mendasar tersebut diharapkan ada formula penetapan besaran ADD dan iuran BPJS Kesehatan Kades dan perangkat desa," katanya.

Pihaknya tidak menuntut kenaikan. Namun hanya ingin ADD sesuai dengan regulasi. ”Kalau tuntutan ini tidak dilakukan, kami akan melakukan gugatan kepada Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jateng. Kemudian tidak menuntup kemungkinan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” lanjut dia.

Usai audiensi dengan Komisi I DPRD Brebes, disepakati bahwa selama penghitungan ADD oleh pihak eksekutif belum selesai, maka untuk rapat Paripurna Penetapan APBD 2024 ditunda. Pihaknya juga akan menemui Pj Bupati Brebes untuk membahas masalah ini.

”Di RKPD 2024, kami hanya diberi Rp115 miliar, jadi masih ada hak kami Rp34 miliar. Tentunya selisih ini sudah dibagi ke OPD-OPD dan Pokir Anggota Dewan, tapi kami menutut hak kami itu agar dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengatakan, pihaknya menerima audiensi terkait perhitungan ADD tahun 2024. Pihaknya berjanji akan melakukan koreksi anggaran Pemkab Brebes secara proporsional sesuai dengan regulasi.

”Ini karena ada perbedaan perhitungan ADD. Versi Dinpermades ADD tahun 2024 sebesar Rp 136 miliar, versi yang dihitung DPKAD Rp 115 miliar, dan versi dari para kades Rp149 miliar,” ungkap Heri Fitriansyah.

Dia melanjutkan, DPKAD meminta waktu untuk berkoordinasi dengan TAPD untuk dapat menyesuaikan anggaran sesuai dengan regulasi. Komisi I DPRD Brebes dengan perangkat pimpinan juga menyepakati akan menunda Rapat Paripurna Penetapan APBD tahun 2024 jika perhitungan ADD belum sesuai regulasi. ”Kalau hari Rabu (22/11) ini tidak diselesaikan di pihak eksekutif, maka rapat paripurna penetapan APBD 2024 ditunda," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: