Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Tegal Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat mendengarkan amar putusan sidang kasus tipikor.-Hermas Purwadi-jogja.disway.id
SLAWI, DISWAY JOGJA - Mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat, Nuryasin (51) warga Jalan Garuda Desa Babakan RT 02/ RW 01, Kecamatan Kramat dijatuhi vonis penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis hukuman ini lebih ringan, dibandingkani tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.
BACA JUGA:Daftar 10 Merk AC Terbaik 1 PK, Hemat Listrik Dan Ramah Dikantong, Nomor 6 Wajib Punya!
Dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Semarang, yang diketuai Arkanu SH Mhum, dengan hakim anggota Ida Rahmawati SH MH dan Dr Margono SH MH oleh Jaksa Penuntut Umum R Andri Firmansyah SH bersama Mustofa SH dan Didik Prasetyo Utomo SH MH, terdakwa divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut yang bersangkutan dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
BACA JUGA:7 Tips and Trik Merawat TV LED Anda Agar Tetap Awet dan Juga Tidak Cepat Rusak! Anda Wajib Tau!
Kajari Kabupaten Tegal, Ramdoni SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap Humas, Yusuf Luqita SH MH menyatakan, dalam vonis tersebut majelis hakim juga mengharuskan terdakwa mengembalikan sisa uang pengganti senilai Rp 330.197.541 dan bila tidak bersedia maka harus diganti dengan 1 tahun penjara.
"Untuk proses penahanan dikurangkan dengan masa penahanan yang sempat terdakwa jalani, dan mementapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang terbukti dalam kasus ini adalah dakwaan primair," ujarnya Jumat 3 November 2023.
BACA JUGA:7 Rekomendasi AC Panasonic Terbaik Tahun 2023, Salah Satunya Ada Fitur Pembasmi Kuman!
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Bantuan keuangan pusat, berupa Dana Desa tersebut mulai bermasalah di tahun 2020 dan 2021. Yang bersangkutan sempat diberi deadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada 27 September 2022. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak ada niatan untuk mengembalikan," cetusnya.
BACA JUGA:6 Pilihan TV Android Murah 2023, Dengan Harga Yang Masuk Akal Untuk Dibeli
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Babakan mencuat, setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut. Mirisnya, selain penyimpangan pengalokasian Dana Desa di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021.
Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum kades laksanakan.Yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp25 juta. Pembangunan rabat beton Rp61 juta. Pembuatan server wifi Rp75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta.
BACA JUGA:Penyebab Terjerat Utang Pinjol dan Cara Mengatasinya
Kasus ini tentunya berimbas pada masyarakat dan pembangunan di Desa Babakan. Pasalnya, dengan adanya kasus tersebut, Dana Desa untuk Desa Babakan di tahun 2022, pada pencairan tahap II dan III tidak cair atau tidak ada penyaluran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: