Balon Kades Tak Lolos Seleksi, Puluhan Warga Desa Sumingkir Kabupaten Tegal Datangi Dispermades
Plt Kepala Dinas Permades bersama Asisten I Sekda, Kebala Bagian Hukum, Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir menggelar audiensi dengan perwakilan masyarakat desa tersebut.-hermas purwadi-jogja.disway.id
SLAWI, DISWAY JOGJA - Puluhan warga Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng mendatangi kantor Dinas Permades menyuarakan tuntutan penundaan pilkades di desa tersebut. Hal ini menyusul tidak lolosnya salah satu bakal calon kades dalam agenda penetapan calon kades yang berhak maju diajang pilkades serentak. Puluhan masa datang dikawal persinil Polres Tegal bersama TNI.
Camat Kedungbanteng Drs Giarto didampingi Sekcam Ajiwiratno menyatakan kedatangan warga Desa Sumingkir ke Disperrmades menyampaikan tuntutan penundaan pilkades dengan asumsi panitia pilkades diduga tidak netral.
BACA JUGA:Ini Dia! Spesifikasi AC Portable dari Sharp Terbaru 2023
"Mereka yang mengatas namakan Aliansi Pemuda Desa Sumingkir dan Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir mengaku punya argumentasi dan bukti yang kuat untuk membuktikan keputusan panitia yang merugikan salah satu bakal calon," ujarnya saat ditemui disela - sela aksi, Senin 9 Oktober 2023.
Hal ini berkaitan dengan salah satu bakal calon kades yang dianulir oleh panitia untuk bisa ditetapkan sebagai calon kades, karena ijasah yang bersangkutan diragukan keabsahannya .
Massa mengadu adanya dugaan panitia pilkades melanggar peraturan Bupati, tidak transparan, dan tidak demokratis atau dugaan mal administrasi yang dilakukan panitia. Setelah berorasi hampir setengah jam, pihak Dispermades memerintahkan perwakilan warga memasuki ruang aula pertemuan Dispermades guna menanggapi tuntutan tersebut.
BACA JUGA:Murah Banget! 5 Rekomendasi AC Portable 1/2 PK di harga 1 jutaan, Nomor 3 Paling Dicari!
Plt Kepala Dispermades Dessy Arifianto menggelar audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyartakat Desa Sumuingkir dan Aliansi Pemuda Desa Sumingkir yang turut dihadiri Asisten I Sekda, Kepala Bagian Hukuim Sekda, dan Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir.
"Hasil dari audiensi diantaranya bahwa dugaan panitia pilkades Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng baik individu maupun kelompok diduga tidak transparan dan melakukan tindakan atau perbuatan menguntungkan bakal calon kades tertenrtu, maka pada dasarnya dapat disampaikan kepada panitia pada saat panitia memberikan jadwal penerimaan masukan dari masyarakat atau klarifikasi sebelum penetapan bakal calon kades, atau masukan dapat disampaikan kepada BPD ,karena BPD yang berwenang mengevaluasi kinerja panitia pilkades," cetusnya.
Dan proses tahapan pelaksanaan Pilkades serentak Gelombang I yang tengah berlangsung di Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng sudah sesuai kententuian, dan terhadap pihak - pihak yang merasa tidak puas mengenai adanya pelanggaran prosedur atau administrasi, tentunya dapat melakukan upaya hukum melalui lembaga Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
BACA JUGA:4 Perbedaan AC Rumah antara AC Portable dengan AC split, Mana yang Lebih Baik?
"Jadi tidak ada lagi alasan yang mendasar, dan berdasarkan Perbub untuk menunda maupun menangguhkan pelaksanaantahapan pilkades serentak di Desa Sumingkir," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: