Ingat! Waktu Pencoblosan Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal Hanya Sampai Jam 14.00

Ingat!  Waktu Pencoblosan Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal Hanya Sampai Jam 14.00

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dispermades terangkan regulasi batasan waktu coblosan.-Hermas Purwadi-jogja.disway.id

SLAWI, DISWAY JOGJA - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2018, tentang kepala desa mengatur rapat pemungutan suara yang dilaksanakan dalam Pilkades Serentak maksimal sampai pada pukul 14.00 WIB

Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan di ajang Pilkades serentak gelombang I, yang dilaksanakan pada hari Rabu 11 Oktober 2023 di 47 desa, yang tersebar di 17 kecamatan Kabupaten Tegal.

Plt Kepala Dinas Permades, Dessy Arifianto melalui Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Desa, Mulyono HS menegaskan, apabila pada pukul 14.00 WIB masih terdapat warga yang antri diluar balai desa, mereka berhak dimasukkan di areal pencoblosan untuk menggunakan hak pilihnya hingga kelar.

BACA JUGA:AC Portable di Rumahmu Sudah Tidak Dingin? Simak Tips Ini untuk Kembalikan Seperti Baru

"Setelah rampung pencoblosan, dilanjutkan dengan penghitungan suara sampai dengan selesai. Panitia pilkades dapat menetapkan hasil pemungutan dan penghitungan suara maksimal 3 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya  Selasa 10 Oktober 2023.

Selanjutnya, dalam waktu 7 hari  kedepan,  setelah penetapan kades terpilih panitia pilkades wajib melaporkan kepada BPD.

"Atas dasar laporan dari panitia pilkades, BPD melaporkan  pelaksanaan pilkades beserta hasilnya kepada Bupati Tegal melalui Camat," cetusnya.

BACA JUGA:4 Cara agar AC Portable Gak Boros Listrik, Simak baik-baik!

Tenggat waktu pelaporan Camat kepada Bupati Tegal  terkait hasil pelaksanaan pilkades paling lambat dalam kurun waktu 7 hari setelah mendapatkan laporan dari BPD.

BACA JUGA:Kelebihan Dan Kekurangan AC Portable, Ini Dia Yang Wajib Anda Ketahui!

"Bupati Tegal  akan menerbitkan SK pengangkatan calon kepala desa  terpilih paling lama 30 hari setelah menerima laporan Camat. Untuk pelantikan calon kepala desa  terpilih serentak dilaksanakan paling lama 30 hari paska penerbitan SK Bupati Tegal," ungkapnya. ( *)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.disway.id