Daya Beli Masyarakat Turun, Aliansi Jogja Memanggil Gelar Demo Tuntut Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Daya Beli Masyarakat Turun, Aliansi Jogja Memanggil Gelar Demo Tuntut Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Aliansi Jogja Memanggil gelar demo tuntut pembatalan kenaikan PPN 12%-Foto by Jogjapolitan -

JOGJA, diswayjogja.id - Sejumah massa dari Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi demonstrasi untuk menolak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di kawasan Malioboro, Yogya, pada Senin (30/12).

Aksi dimulai dari parkiran Abu Bakar Ali dan berlanjut dengan long march sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

Massa aksi menuntut pemerintah untuk membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut dan menggantinya dengan tarif PPN 5 persen.

Dalam keterangan resminya, Aliansi Jogja Memanggil menyatakan bahwa penerapan PPN 5 persen dimungkinkan secara hukum. 

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, yang mengatur tarif PPN di kisaran 5 hingga 15 persen.

BACA JUGA : Desa Wisata di Bantul Dinilai Kurang Diminati Saat Libur Nataru, Ini Solusi yang Disarankan Dispar

BACA JUGA : Refleksi Akhir Tahun, Muhammadiyah Soroti Penegakan Hukum, Korupsi dan Demokrasi Pascapemilu 2024

Seruan Lengkap Aliansi Jogja

Aliansi Jogja Memanggil juga mengusulkan pajak kekayaan sebagai alternatif pendapatan negara. Mereka menyebut bahwa memajaki kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia berpotensi menghasilkan pendapatan Rp 81,56 triliun per tahun, lebih besar dari estimasi pendapatan Rp 75 triliun dari PPN 12 persen.

Adapun seruan lengkap Aliansi Jogja Memanggil di antaranya adalah:

  1. Batalkan Kenaikan PPN 12 persen dan laksanakan PPN 5 persen;
  2. Stop utang luar negeri;
  3. Terapkan Pajak Kekayaan;
  4. Hapuskan tunjangan bagi pejabat publik;
  5. Bubarkan Kabinet Merah-Putih yang rakus anggaran;
  6. Miskinkan koruptor di Indonesia dan sahkan UU Perampasan Aset;
  7. Mari kepung kantor pajak di seluruh Indonesia di daerahmu sampai PPN batal naik.

Tuntut Batalkan Kenaikan Tarif PPN

Juru bicara Aliansi Jogja Memanggil, Surastri, mengatakan aksi ini menuntut Pemerintah Indonesia untuk membatalkan kenaikan tarif PPN 12% dan mendorong penerapan PPN 5%. 

BACA JUGA : Rektor UMY Achmad Nurmandi: Sebagai Ibukota Muhammadiyah, Harus Punya Pendidikan Tinggi Berkualitas

BACA JUGA : Kontribusi Tambang bagi APBN, Totok Daryanto Usulkan Pembentukan Badan Eksplorasi Nasional

Penerapan PPN 5% secara hukum Perundang-Undangan sangat memungkinkan untuk dilaksanakan di Indonesia.

Hal ini disebutkan dalarn Undang-Undang No. 7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, bahwa, tarif PPN berada di kisaran 5-15%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kumparan.com