Kamaruddin Simanjuntak Seret Nama Ini di Kasus Pemerasan Rp10 M Kejati Jateng

Kamaruddin Simanjuntak Seret Nama Ini di Kasus Pemerasan Rp10 M Kejati Jateng

Kamaruddin Simanjuntak dan Agus Hartono.--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Kamaruddin Simanjuntak membenarkan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan terhadap kliennya, Agus Hartono.

Agus Hartono merupakan pengusaha yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Agus Hartono membongkar ‘aroma busuk’ upaya praktek pemerasan di Kejati Jawa Tengah.

BACA JUGA:Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi P3K Tenaga Kesehatan 2022, Ini Link-nya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku dihubungi Koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.

Kepada Agus, Putri Ayu Wulandari disebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Ibu Putri bicara kepada saya dia mewakili Kajati Bapak Andi Herman,” tulis Agus Hartono perihal Surat Teguran Hukum yang dilayangkannya kepada Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng yang dikirim ke awak media, Kamis 24 November 2022.

BACA JUGA:2 Pelajar Penendang Nenek di Tapsel Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Tak Tercapai Kata Damai

Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu Agus masih berstatus sebagai saksi.

“Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat mata di Kantor Kejati Jateng,” kata Agus.

BACA JUGA:Videonya Viral, Polisi Amankan 3 Pelaku Cegat Bantuan Logistik Korban Gempa, BNPB: Bantuan Harus Tersalurkan

Selanjutnya, kata Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 miliar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya. Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 miliar.

Akan tetapi, Agus yang keberatan dengan tawaran tersebut, menolaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu