6 Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Petugas Bea Cukai Ditangkap, Otak Aksi Masih Buron

6 Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Petugas Bea Cukai Ditangkap, Otak Aksi Masih Buron

Enam tersangka pemerasan dengan mengaku sebagai petugas bea cukai dihadirkan di press confrence, di pendopo Mapolresta Banyumas. Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas --

PURWOKERTO, DISWAYJOGJA.ID – Enam pelaku pemerasan dengan mengaku petugas Bea Cukai yang terjadi di Jalan Pramuka Kecamatan Banyumas Jumat 7 Oktober 2022, berhasil diamankan.

Hanya saja, ada satu orang otak pelaku aksi kejahatan masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH mengungkapkan, jika dalam melakukan aksinya keenam tersangka yang diamankan itu memiliki peran-peran masing. 

"Ada yang berperan sebagai pemesan, dan ada yang berperan sebagai petugas bea cukai," katanya.

BACA JUGA:Komisi Yudisial Terjunkan 2 Tim Pantau Semua Persidangan Ferdy Sambo, Pasang Kamera di Sejumlah Titik

Pelaku juga menyasar target melalui pemesanan rokok lewat media sosial. 

"Pelaku melakukan pemesanan melalui media-media sosial, mengecek di media-media sosial," lanjutnya. 

Setelah pesanan diantar oleh korban ke tempat yang telah ditentukan untuk bertemu dengan pembeli, di saat itu pelaku lainnya berperan sebagai petugas bea cukai. 

"Ini masih kita lakukan pendalaman lagi, untuk otak aksi kejahatan IS warga Bandung, ini masih di DPO," terangnya.

BACA JUGA:Irjen Teddy Intai Narkoba 2 Ton Oktober 2019, Pernyataannya Keluar Uang Pribadi Rp20 M

Dalam melakukan aksinya, pelaku jug menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban. 

"Ini pistolnya, pistol plastik yang digunakan untuk menakut-nakuti korban," jelas Kapolresta. 

 

Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Petugas Bea Cukai, Sudah Beraksi di Tiga Lokasi

Enam pelaku yang diamankan ialah BW warga Kota Bandung, IDY warga Kota Bandung, AS warga Tasikmalaya, ASH, warga Bandung, AH warga Tasikmalaya, dan EL warga Bandung. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH mengatakan, jika para pelaku sudah melakukan aksinya di tiga lokasi yang berbeda. 

BACA JUGA:Teddy Minahasa Kehilangan Rp20 M dari Kantong Pribadi?, Berikut Klarifikasi ‘Ngawur’nya

"Para pelaku ini sudah beraksi tiga kali, di Bandung, di Tasikmalaya dan Banyumas. Dan pada saat di Banyumas ini berhasil kita tangkap," ungkap Kapolres. 

Keenam pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu, setelah para pelaku melakukan pencurian dan pemerasan terhadap korban bernama Anang dan Husen di jalan Pramuka Banyumas. 

"Para pelaku kita tangkap saat sedang berada sebuah penginapan di daerah Dukuhwaluh Kembaran," lanjutnya. 

Setelah itu para pelakupun berikut barang bukti diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

BACA JUGA:Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Div Propam, Kapolri: Nanti Saya Jelaskan Setelah dari Istana

Lakukan Pemerasan, 6 Pelaku 'Ngaku' Petugas Bea Cukai Ditangkap

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH mengatakan, kasus itu bermula saat para pelaku melakukan aksinya di Jalan Pramuka Kecamatan Banyumas, Jumat (7/10) lalu.

"Pada hari Jumat sekira pukul 01.00 WIB korban atau pelapor bernama Anang diajak temannya yang bernama Husen untuk mengantar pesanan barang ke Banyumas," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin 17 Oktober 2022.

Lalu korban yang bernama Anang dan Husen itu langsung berangkat ke Banyumas menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Putih untuk mengantarkan 70 slop rokok merek "Lufman" yang dipesan oleh pelaku. 

Sesampainya di jalan Pramuka Banyumas, korban bertemu dengan dua orang pemesan barang menggunakan Mobil Daihatsu Ayla warna Putih.

"Dan selang beberapa menit datang mobil Toyota Rush warna Hitam, lalu turun 4 orang mengaku petugas Bea Cukai," lanjutnya. 

BACA JUGA:Bambang Tri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Empat pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai itu kemudian melakukan pemeriksaan dan menginterogasi korban. 

Setelah itu korban dibekap dan dipaksa untuk memasuki mobil para pelaku. 

"Pelapor dibekap dan dipaksa untuk masuk ke mobil, dan mobil yang sebelumya digunakan oleh kedua korban dibawa oleh satu orang yang mengaku dari pihak Bea Cukai," tambahnya. 

Korban lalu dibawa tanpa tujuan.

Sampai di Majenang Cilacap, korban diturunkan, dan barang-barang korban raib dibawa kabur oleh pelaku. 

BACA JUGA:Usai Unggah Foto Sujud Massal Akun Polresta Malang Diretas, Tulisan Minta Maaf Lenyap?

"Dalam perjalanan yang pelapor tidak tahu tujuannya dipaksa untuk mengakui kepemlikan barang tersebut, dan mereka diberi pilihan untuk berdamai atau lanjut perkara," imbuh Kapolresta. 

Tetapi disaat korban memilih untuk diproses hukum saja, pelaku emosi, bahkan sempat memukul korban.

"Korban atau pelapor ini memilih untuk diproses saja karena memang tidak tahu soal yang pelaku maksud, hingga pelaku emosi bermaksud untuk memukul pelapor," jelasnya. 

Adapun para pelaku yaitu BW warga Kota Bandung, IDY warga Kota Bandung, AS warga Tasikmalaya, ASH, warga Bandung, AH warga Tasikmalaya, dan EL warga Bandung. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (2) ke-2 e KUHP.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)

Sumber: radarbanyumas.disway.id