Kamaruddin Pertanyakan di Mana Baju dan Celana Putri Saat Itu Usai Diperkosa Brigadir J Hingga Pingsan

Kamaruddin Pertanyakan di Mana Baju dan Celana Putri Saat Itu Usai Diperkosa Brigadir J Hingga Pingsan

Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Joshua (ist1)--

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, meragukan pengakuan Putri Candrawathi yang katanya diperkosa Brigadir Joshua hingga pingsan atau setengah pingsan.

Kamaruddin lalu mempertanyakan keberadaan baju dan celana Putri saat kejadian di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu itu.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan ada Kuat Maruf dan Susi selaku asisten rumah tangga yang bisa memberikan kesaksian soal ini.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Eksepsi Putri Candrawathi, PN Jaksel Masih Buka Layanan Masyarakat

Mereka mengaku tidak melihat secara langsung pemerkosaan itu. Namun Kuat dan Susi mengaku melihat dan menemukan Putri terkapar di depan kamar mandi.

Berdasarkan keterangan Kuat Maruf, Susi dan kuasa hukum Putri Candrawathi ini, Kamaruddin lalu menilai ada kejanggalan yang terlihat jelas yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Brigadir Josua.

Menurut Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat, Selasa 20 Desember 2022, pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan.

BACA JUGA:Bikin Gregetan! Putri Candrawathi Dua Kali tak Mengerti Dakwaan JPU, Netizen : Mendadak ‘O to the On’

“Ini berarti pakaian atau celana daripada Putri harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan. Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi,” katanya.

“Inilah tugas Hakim untuk bertanya,” ujarnya lagi.

Menurut Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri Candrawathi memakai celana dan bajunya sendiri.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Seret Nama Ini di Kasus Pemerasan Rp10 M Kejati Jateng

“Bila benar dia diperkosa dan pingsan atau setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Febri, maka siapakah yang memakaikan celananya atau bajunya? Itu yang pertama,” kata Kamaruddin.

“Yang kedua, celananya apakah disita menjadi barang bukti atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu