Permohonan Keluarga Dikabulkan, Polri Bakal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J dalam Waktu Dekat
Bareskrim Polri Blokir Seluruh Rekening ACT dan Afiliasinya--
JAKARTA (Disway Jogja) – Permohonan untuk ekshumasi atau autopsi ulang dari keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, akhirnya dikabulkan.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Dirtipdum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan permohonan resmi autopsi ulang diajukan kuasa hukum keluarga Brigadir J saat gelar perkara awal yang digelar hari ini.
"Dalam pertemuan awal tadi juga keluarga meminta dilaksankan ekshumasi atau autopsi ulang. Kami sudah menerima suratnya secara resmi," kata Andi di Bareskrim Polri, tadi malam.
BACA JUGA:Ini Dia Sosok Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal yang Disebut Mengintimidasi Keluarga Brigadir J
Perwira tinggi Polri itu mengaku pihaknya bakal mengautopsi ulang jenazah Brigadir J dalam waktu dekat. Autopsi ulang itu juga melibatkan tim kedokteran forensik eksternal.
"Tentunya akan saya tindaklanjuti dengan cepat dan saya akan berkoordinasi dengan forensik, tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri, termasuk Perstuan Dokter Forensik Indonesia," ujar Andi.
Di sisi lain, Andi mengaku akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM agar ekshumasi itu berjalan lancar.
"Tentu Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nantinya akan berjalan lancar dan hasilnya valid," tutur Andi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Mabes Polri melakukan visum dan autopsi ulang terhadap jenazah Nofryansah Yosua Hutabarat.
"Kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).
Menurut Kamaruddin, autopsi dan visum et repertum ulang itu sekaligus menjawab apakah Brigadir J disiksa atau ditembak terlebih dahulu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn