Bara ADIL Dideklarasikan, Buka Layanan Pendampingan Hukum bagi Korban Aksi Unjuk Rasa

Bara ADIL Dideklarasikan, Buka Layanan Pendampingan Hukum bagi Korban Aksi Unjuk Rasa

Menghadapi gelombang represivitas aparat terhadap ekspresi masyarakat sipil, Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) resmi dideklarasikan di Universitas Islam Indonesia (UII), Cik Di Tiro, Yogyakarta, Jumat (12/9/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Pihak LBH Yogyakarta masih terus mendalami kasus ini, termasuk meninjau apakah tuduhan yang dikenakan kepada dua tersangka tersebut memang berdasar atau hanya sangkaan sepihak dari aparat.

Melalui deklarasi ini, Bara ADIL menyatakan membuka layanan aduan dan pendampingan hukum bagi siapa saja yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, atau kekerasan dalam aksi maupun bentuk ekspresi lainnya, baik di jalanan, sosial media, maupun karya seni seperti mural.

BACA JUGA : Seluruh Korban Kerusuhan Dipulangkan, RSUP Dr. Sardjito Koordinasikan Pembiayaan dengan Pemda Sleman

BACA JUGA : RSUP Sardjito Rawat 29 Korban Demo Jogja, Satu Orang Meninggal Dunia

“Saat ini, bukan hanya demonstran yang ditangkap. Admin media sosial dan seniman mural pun jadi sasaran. Ini jelas bentuk pembungkaman demokrasi yang berbahaya. Karena itu, Bara ADIL akan terus mengawal hak warga untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945,” tuturnya. 

BARA ADIL terdiri dari gabungan organisasi bantuan hukum, advokat, dan elemen masyarakat sipil, diantaranya LBH Yogyakarta, LKBH FH UII, PBH Peradi Kota Yogyakarta, LBH IKADIN, LBH APIK Yogyakarta, Forum Cik Ditiro, LKBH Pandawa, Kantor Hukum Suarkala, PKBH FH UMY, PBHI Yogyakarta, serta PBH Peradi Sleman. 

Ke depan, Bara ADIL berkomitmen untuk menjadi garda advokasi dalam mendampingi masyarakat yang mengalami pembungkaman ruang demokrasi, serta mendorong peningkatan kesadaran publik atas hak-hak konstitusionalnya.

Kendala dalam Pendampingan dan Dugaan Salah Tangkap

Hingga saat ini, BARA ADIL masih mendampingi dua orang yang belum dibebaskan dari aksi 29–31 Agustus, salah satunya seorang karyawan swasta dewasa dan satu lagi remaja berusia sekitar 17 tahun. Keduanya diduga menjadi korban salah tangkap.

BACA JUGA : Mahfud MD: Jika Ada Makar, Tangkap Saja Sesuai Hukum

BACA JUGA : Kapolda DIY dan Danrem 072/Pamungkas Temui Sri Sultan, Bahas Kondisi Yogyakarta Pasca Demonstrasi

Namun, tim hukum BARA ADIL mengaku mengalami hambatan dalam mengakses korban. Meskipun telah mengantongi kuasa dari keluarga, aparat disebut menolak permintaan untuk bertemu dengan korban, baik yang masih ditahan di Polda DIY maupun yang dititipkan di tempat rehabilitasi remaja.

“Kami sedang mendalami apakah tuduhan yang dikenakan kepada mereka betul atau hanya asumsi sepihak dari kepolisian. Banyak dari 66 orang yang ditangkap kami duga adalah korban salah tangkap,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait