Penangkapan Aktivis di Yogyakarta dan Surabaya, Aliansi Jogja Memanggil Sebut Polisi Lakukan Teror
Juru bicara Aliansi Jogja Memanggil, Bung Koes, saat melakukan konsolidasi di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Jumat (29/8/2025), menjelang aksi demontrasi menuntut reformasi Polri usai tewasnya pengemudi ojol. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Aliansi Jogja Memanggil mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi di Yogyakarta dan beberapa wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025.
Juru bicara Aliansi Jogja Memanggil, Bung Koes, menilai sejumlah penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat sipil dilakukan secara sewenang-wenang serta melanggar prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP, dan menyebut tindakan aparat, khususnya Polda DIY, telah keluar dari prinsip negara hukum.
“Polisi kembali bertindak kurang ajar terhadap warga negara yang menggajinya. Penangkapan dilakukan tanpa surat resmi, tanpa alat bukti kuat, bahkan tanpa akses pendampingan hukum. Ini penculikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Salah satu kasus yang disorot adalah penangkapan Perdana Arie, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang ditangkap di rumahnya oleh belasan polisi tanpa surat panggilan maupun penangkapan.
BACA JUGA : Admin Medsos SMI Ditangkap di Yogyakarta, Proses Penangkapan Jadi Sorotan Tim Advokasi
BACA JUGA : Aktivis Muhammad Fakhrurrozi Ditangkap di Yogyakarta, Tim Advokasi Desak Pembebasan
Perdana sebelumnya adalah korban yang sempat dilarikan ke RS Bhayangkara karena mengalami kejang-kejang saat aksi di depan Polda DIY pada 29 Agustus 2025. Namun belakangan, statusnya berubah menjadi tersangka.
“Perdana dipaksa menjalani BAP, ditolak haknya untuk diam, dan tidak diberikan kesempatan memilih kuasa hukum sendiri. Ini bentuk intimidasi terhadap warga negara yang sah,” kata Bung Koes.
Sementara itu, pada Sabtu (27/9/2025), aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul juga ditangkap secara paksa di kediamannya di Yogyakarta oleh aparat yang mengaku dari Polda Jawa Timur.
Menurutnta, Paul ditangkap tanpa surat perintah dan langsung dibawa ke Surabaya. Pemeriksaan terhadap Paul dilakukan selama 14 jam nonstop, tanpa kuasa hukum maupun pendamping keluarga, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan.
BACA JUGA : RSUP Sardjito Rawat 29 Korban Demo Jogja, Satu Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA : Kompolnas Kunjungi RSUP Dr. Sardjito, 6 Orang Pasien Masih Dirawat Termasuk Polisi Imbas Kericuhan
"Puluhan buku dan perangkat elektronik milik Paul juga disita dalam proses penangkapan tersebut. Tim hukum dari YLBHI-LBH Surabaya baru dapat mendampinginya pada malam hari setelah Paul tiba di Mapolda Jatim," jelasnya.
Aliansi Jogja Memanggil menilai bahwa seluruh rangkaian penangkapan tersebut tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: