Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial
Puluhan massa dari berbagai elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD DIY, pada Senin (1/9/2025), menyampaikan delapan tuntutan. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
MPBI DIY menyerukan adanya kemauan politik dari pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang skema tunjangan bagi pejabat publik, sekaligus memberikan perhatian serius terhadap tuntutan buruh dan rakyat.
“Kami menuntut agar skema tunjangan pejabat ditinjau ulang dan pada saat yang sama, tuntutan buruh terkait 17+8 segera dipenuhi sebagai langkah konkret memperkecil jurang ketimpangan sosial-ekonomi,” timbuhnya.
BACA JUGA : Defisit Ekonomi Buruh di Yogyakarta, MPBI Tawarkan Rekomendasi Solusi ke Pemerintah
BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019, yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan.
Sementara tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD Rp 22,9 juta per bulan. Sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp 20,6 juta per bulan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD DIY, Yudi Ismoyo, mengatakan tunjangan perumahan resmi sesuai dengan yang diatur di Pergub, dihitung per bulan.
"Semua sesuai dengan aturan undang-undang. Bukan hanya DPR RI, DPRD pun mendapatkan hak itu. Jadi, semua anggota dewan di Indonesia, baik pusat maupun daerah, memiliki hak yang sama, tergantung jabatan," terang Yudi saat dimintai konfirmasi, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA : MPBI DIY Desak Akuntabilitas Polri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob
BACA JUGA : Rencana Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di Jogja Tuai Pro Kontra dari Pakar UGM dan Koordinator MPBI DIY
Selain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi yang didapat anggota DPRD DIY cukup besar.
Sesuai Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2024 perubahan atas Pergub Nomor 52 tahun 2017, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD DIY sebesar Rp 22,5 juta, Wakil Ketua Rp 19,5 juta dan anggota mendapatkan Rp 17, juta.
"Kalau memang semua pengeluaran didasarkan atas bukti, mungkin lebih enak dan transparan. Karena sekarang seakan-akan sudah melekat jadi tunjangan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: