DPRD Bantul Revisi Perda LP2B Sebut Sawah Tak Boleh Tumbang oleh Betonisasi

DPRD Bantul Revisi Perda LP2B Sebut Sawah Tak Boleh Tumbang oleh Betonisasi

Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (11/11/2025), membahas revisi Perda LP2B untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - DPRD Kabupaten Bantul bersama pemerintah daerah bersepakat untuk meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Langkah ini diambil menyusul maraknya alih fungsi lahan pertanian yang dinilai mulai mengancam kedaulatan pangan daerah.

Ketua Komisi C DPRD Bantul, Dwi Kristiantoro, mengatakan perubahan perda LP2B menjadi mendesak karena laju konversi lahan pertanian di Bantul semakin sulit dikendalikan.

"Tingginya alienasi lahan di Kabupaten Bantul menjadi salah satu permasalahan serius dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang pertanian,” katanya saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bantul, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, kawasan industri, dan pusat ekonomi lokal telah menyebabkan degradasi dan fragmentasi lahan yang berpotensi mengancam daya dukung wilayah terhadap ketahanan pangan.

“Dalam konsideran Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian disebutkan bahwa negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara. Artinya, negara berkewajiban menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan,” tuturnya.

BACA JUGA : Skandal Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar, JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Keterlibatan DPRD Tanpa Tebang Pilih

BACA JUGA :  DPRD DIY Dorong Percepatan Penanganan Stunting, Setiap Kelurahan di Yogyakarta Dapat Rp 100 Juta

Ia menegaskan bahwa upaya pengendalian alih fungsi lahan perlu diperkuat dengan landasan hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi, bukan hanya sekadar menahan konversi. 

Revisi perda, akan memuat mekanisme pengawasan dan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

“Perda LP2B yang berlaku saat ini memang telah menjadi acuan penting. Namun seiring perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, banyak ketentuan di dalamnya yang sudah tidak relevan,” ucapnya.

Selain menyesuaikan aspek hukum, DPRD Bantul juga mendorong agar kebijakan perlindungan lahan pertanian disinergikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan program ketahanan pangan daerah.

"Kita tak boleh kehilangan sawah-sawah subur hanya karena tergoda betonisasi. Perlindungan lahan pertanian bukan semata soal ekonomi, tapi soal masa depan pangan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, rapat Pansus II DPRD Bantul telah melakukan pembahasan rancangan perubahan perda melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait