MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja

MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi damai di Tugu Yogyakarta, Kamis (30/10/2025), menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar Rp4 juta dan perlindungan bagi seluruh pekerja.--dok. MPBI DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI DIY) menggelar aksi damai di Tugu Yogyakarta, Kamis (30/10/2025), sebagai bentuk protes terhadap kondisi sosial-ekonomi yang dianggap semakin menyulitkan rakyat pekerja. 

Aksi ini menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok yang tak sebanding dengan upah, serta lemahnya perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor.

Berbagai kelompok pekerja hadir, mulai dari buruh pabrik, pekerja rumah tangga (PRT), pekerja kreatif, hingga pengemudi ojek daring. 

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menekankan bahwa kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi bagian dari hak asasi manusia untuk hidup bermartabat.

BACA JUGA : MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh

BACA JUGA : Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial

Menurutnya, sistem ekonomi saat ini justru menciptakan ketimpangan, dengan jutaan pekerja berada dalam posisi rapuh, tanpa perlindungan atau kepastian hukum.

“Sistem yang dibangun atas nama efisiensi telah menyingkirkan pekerja ke posisi paling rentan. Negara lebih berpihak pada modal daripada manusia,” ujar Irsyad.

Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan MPBI DIY, seorang pekerja di Yogyakarta membutuhkan Rp3,6 juta hingga Rp4 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak

Dalam aksinya, MPBI DIY menyampaikan lima tuntutan utama, diantaranya menetapkan UMP dan UMK se-DIY 2026 sebesar Rp3,6–4 juta, segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk melindungi PRT yang bekerja tanpa kontrak dan jaminan sosial, melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Ketenagakerjaan, agar berpihak pada buruh, bukan pemodal, mengakui status pekerja digital seperti ojol dan kurir daring sebagai pekerja formal dengan hak setara, serta menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi bagi seluruh rakyat pekerja sebagai bagian dari demokrasi sosial.

BACA JUGA : Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan

BACA JUGA : Upah Belum Layak, Buruh di Yogyakarta Tuntut UMK Naik Jadi Rp3,7 Juta

"MPBI DIY menekankan bahwa perjuangan upah layak tidak hanya untuk buruh formal, tetapi juga pekerja informal dan digital, yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum maupun jaminan sosial," terangnya.

Di sisi lain, memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, MPBI DIY menilai belum ada kebijakan yang nyata berpihak pada rakyat pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: