Serikat Pekerja Bus Trans Jogja Adukan Masalah Gaji hingga BBM ke DPRD DIY

Serikat Pekerja Bus Trans Jogja Adukan Masalah Gaji hingga BBM ke DPRD DIY

Bus Trans Jogja melintas di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Selasa (7/10/2025), saat uji coba kawasan Malioboro menjadi full pedestrian sekaligus bertepatan dengan HUT Kota Yogyakarta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) mengajukan sejumlah keluhan kepada DPRD DIY dalam audiensi yang digelar Jumat (21/11/2025). 

Audiensi tersebut memuat berbagai persoalan terkait kesejahteraan pramudi dan pramugara Bus Trans Jogja, mulai dari perubahan regulasi pengupahan hingga besarnya denda pelanggaran kecepatan.

Sekjen Serikat PT JTT, Agus Triono, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen pada 2024 berdampak signifikan terhadap selisih gaji antara pramudi dan pramugara. Selisih yang sebelumnya berkisar Rp30 ribu per shift, kini turun drastis menjadi hanya Rp13–14 ribu.

“Selisih itu jauh turun sejak diberlakukannya SK Dirjen. Padahal tanggung jawab pramudi lebih besar terkait keselamatan penumpang maupun pengguna jalan,” ujar Agus.

BACA JUGA : Kartu Pelajar Kini Bisa Digunakan untuk Bayar Trans Jogja

BACA JUGA : DPRD DIY Dorong Trans Jogja ke Wonosari: Kajian Awal, Subsidi Rp87 Miliar Harus Tepat Sasaran

Denda Over Speed Rp500 Ribu, Ditanggung Sopir

Keluhan lain terkait aturan denda pelanggaran kecepatan atau over speed. Agus menyebut setiap pramudi yang melampaui batas kecepatan 60 km/jam dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu per pelanggaran, dan denda tersebut harus dibayar secara pribadi oleh sopir.

“Kalau kena sekali saja, gaji kami yang sekitar Rp4 juta bisa langsung berkurang banyak. Ada yang sampai kena denda 11 kali. Bisa minus gajinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, meski penerapan batas kecepatan untuk keamanan, beban denda sepenuhnya ditanggung pramudi membuat banyak pekerja merasa tertekan. Meski begitu, pelanggaran kini menurun signifikan dari belasan kasus per bulan menjadi hanya satu atau dua.

Seragam Berkurang, THR Turun

Serikat pekerja juga menyoroti pengurangan jatah seragam tahunan yang sebelumnya empat stel kini hanya dua. Selain itu, nilai THR yang diterima pada 2024 turun sekitar Rp600 ribu dari nominal sebelumnya.

BACA JUGA : Trans Jogja ke Gunungkidul Masih Wacana: Dishub DIY Tegaskan Belum Ada Rencana Trayek Baru

BACA JUGA : Bus Trans Jogja di Mata Publik: “Raport Merah” dan Ancaman Keselamatan Jalan DIY

“THR dulu Rp3,4 juta, sekarang hanya mengikuti gaji pokok dikali 1,25. Ini merugikan pramudi dan pramugara,” tutur Agus.

Kendalanya BBM Malam Hari

Keluhan lain menyangkut pengisian BBM. Banyak armada kehabisan kuota solar ketika harus mengisi pada malam hari, sehingga serikat meminta agar pengisian digeser ke siang hari. Namun usulan tersebut belum diputuskan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: