Kritik Kebijakan Upah, MPBI DIY Desak Pemerintah Tinggalkan Formula PP 56/2023

Kritik Kebijakan Upah, MPBI DIY Desak Pemerintah Tinggalkan Formula PP 56/2023

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, memberikan pernyataan sikap terkait penolakan penggunaan formula PP 56/2023 dalam penetapan upah minimum DIY tahun depan.--Foto: HO - MPBI

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai langkah pemerintah untuk kembali menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2023 dalam penetapan upah minimum merupakan kemunduran yang mengancam pemenuhan hak dasar buruh. 

Mereka menyebut kebijakan tersebut tidak realistis dengan kondisi ekonomi dan hanya melanggengkan upah murah.

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan pihaknya kecewa dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kembali mengunci sistem penetapan upah pada formula lama, termasuk kemungkinan pengunciannya melalui revisi peraturan.

“Kami di MPBI DIY memandang bahwa kembalinya pemerintah menggunakan formula PP 56/2023 atau akan dikunci lagi lewat PP perubahannya, adalah sebuah kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak buruh,” katanya, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, formula tersebut sejak awal hanya menghasilkan kenaikan kecil yang jauh di bawah kebutuhan hidup riil buruh. 

Ia menegaskan bahwa penggunaan formula PP 56/2023 akan kembali menciptakan situasi upah minimum yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMP 2026 Naik Rp4 Juta dan Perlindungan Pekerja

BACA JUGA : Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum DIY 50 Persen, MPBI Sebut Upah Bukan Sekadar Angka

“Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama, upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja,” ujarnya.

MPBI DIY juga menyoroti prediksi kenaikan UMP dan UMK tahun depan yang diperkirakan hanya berada di kisaran beberapa persen. 

Dengan harga pangan, hunian, dan transportasi yang terus meroket, Irsyad menilai kenaikan ratusan ribu rupiah sama sekali tidak berdampak bagi kesejahteraan buruh.

Sebaliknya, MPBI DIY telah mengajukan simulasi kenaikan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dianggap mencerminkan realitas biaya hidup di Yogyakarta. 

Berdasarkan survei yang dilakukan MPBI, upah minimum yang layak berada pada kisaran Rp4 juta atau setidaknya kenaikan 50 persen dari nilai yang berlaku saat ini.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan tuntutan politis atau retorika semata, melainkan hasil perhitungan kebutuhan dasar hidup yang bermartabat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: