Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Dinpertaru Kota Jogja Sebut Kewenangan Ada di Panitikismo
Kepala Bidang Pertanahan Dinpertaru Kota Yogyakarta Indra Budi Siregar, mengungkapkan polemik antara warga dengan PT KAI berkaitan dengan tanah di lokasi tersebut, ada keputusan di Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - DPRD Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinpertaru) Kota Yogyakarta, menemui sejumlah warga terdampak di salah satu rumah warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Pertanahan Dinpertaru Kota Yogyakarta, Indra Budi Siregar, mengungkapkan polemik antara warga dengan PT KAI berkaitan dengan tanah di lokasi tersebut, ada keputusan di Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
"(Keputusan di Panitikismo) nggih (betul). Tadi seperti itu kira-kira ya kesimpulannya. Karena kan balik ke tanah Keraton toh, ya kembali kepada yang punya tanah. Apakah nanti ke KAI atau keluarga, atau kembali ke keraton. Poinnya itu sih," ujarnya ditemui usai pertemuan tersebut, Jumat (9/5/2025).
Lokasi yang ditempati 14 warga terdampak proyek beautifikasi PT KAI tersebut merupakan tanah milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau Sultan Ground (SG).
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, DPRD DIY Berikan Lima Rekomendasi
BACA JUGA : Rencana Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan, Sri Sultan HB X Segera Panggil PT KAI dan Warga
"Kalau (tanah) ini milik Keraton. Sudah bersertifikat juga kalau tanah ini. Jadi, ini semua kawasan Sultan," katanya.
Berkaitan dengan warga Lempuyangan yang memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah), Indra tak menjabarkan kelebihan dan kekuatan masing-masing kedua dokumen tersebut.
"Saya ngomong kuat nggak kuat ya. Tapi, saya kan nggak pernah lihat Palilahnya juga gitu kan. Kalau Palilah itu berarti produk dari pemilik tanah. Kalau SKT itu surat keterangan dari BPN dalam rangka memohonkan izin kepada pemilik tanah," jelasnya.
Dia menekankan tidak berbicara kekuatan dua dokumen tersebut, antara SKT dan Palilah, pasalnya keduanya merupakan produk dan kepentingan yang berbeda.
BACA JUGA : Polemik dengan PT KAI, Warga Tegal Lempuyangan Lapor ke DPRD Kota Yogyakarta
BACA JUGA : Warga Tegal Lempuyangan Tolak Pengukuran Bangunan oleh PT KAI, Sebut Bicara Kompensasi
"Kalau SKT itu kan syarat. Syarat untuk memohon kekancingan. Jadi, semacam surat keterangan dari BPN. Itu di Pergub ada. Kalau Palilah itu kan produknya keraton. Itu semacam izin dari keraton untuk menggunakan tanahnya yang singkat, kalau ga salah satu tahun," tuturnya.
Indra juga menjelaskan, kekancingan berdurasi lebih lama, seperti izin sementara menggunakan tanah Keraton Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: