Pertemuan Terakhir Berakhir Buntu, Warga Lempuyangan Terima Surat Peringatan Kedua dari PT KAI
Warga RW 01, Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, menolak pengukuran bangunan warga yang dilakukan oleh PT KAI, pada Rabu (16/4/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayogja.id - PT KAI memberikan Surat Peringatan Kedua (SP 2) yang ditujukan kepada 14 warga Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta, untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri.
Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 1 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/1/DO/6-2025, tertulis bahwa sampai surat ini dibuat, warga Tegal Lempuyangan belum melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri maksimal 7 hari usai surat dikeluarkan.
Surat tersebut juga menyatakan apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengsongan dan atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban, segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT KAI.
Juru Bicara Kampung Tegal Lempunyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, menyebutkan pihaknya telah melakukan pertemuan pada Selasa (3/6/2025) dengan PT KAI di Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, namun berjalan buntu.
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Sri Sultan Sebut Harus Ada Ganti Rugi yang Layak
BACA JUGA : KAI Perintah Pengosongan Rumah, Warga Lempuyangan Kecewa Proses Musyawarah Terakhir
Dalam pertemuan tersebut, Fokki menyebutkan PT KAI menolak pengulangan penghitungan biaya ganti rugi bangunan yang didirikan warga, di mana Fokki menyebutkan sebelumnya Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta untuk melakukan penghitungan ulang.
"Soal dialog dengan PT KAI, mereka menutup diri dengan alasan peraturan yang tidak memungkinkan," ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Dalam pertemuan antara warga Lempuyangan dan PT KAI, Fokki menilai deadlock alias berakhir buntu.
Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebutkan pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur yang ada di perusahaan.
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Dinpertaru Kota Jogja Sebut Kewenangan Ada di Panitikismo
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, DPRD DIY Berikan Lima Rekomendasi
"Kita sudah melaksanakan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan mediasi, namun karena tidak tercapai kesepakatan maka sesuai prosedur kita mengirimkan surat peringatan 1, dilanjutkan dengan surat peringatan 2 dan 3 sebelum dilakukan penertiban," katanya.
Berkaitan dengan usulan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X perihal pengukuran ulang oleh PT KAI, Feni bilang pihaknya telah melakukan sesuai prosedur perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: