Jika kamu memenuhi syarat sebagai peserta yang telah menjadiminimal 10 tahun, kamu sebenarnya juga dapat mencairkan saldo JHT hingga 30 persen
Namun mengajukan klaim manfaat JHT sebagian 30% saja memang hanya diperkenankan sebaga uang muka perumahan. Kamu bisa mencairkan JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kembali kamu diingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian 30 persen ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online
Jika kamu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau dulu disebut dengan Jamsostek dan berniat untuk mencairkan saldo JHT tap terkendala jarak dan waktu, kamu bisa melakukan pengajuan klaim BPJS secara online.
Mengurus pengajuan pencairan JHT via online ini tentu akan lebih mudah dan cepat karena mengandalkan jaringan internet digital.
Di sini, kamu dapat memulainya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online ini diantaranya:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah Pendaftaran Ajuan Lapakasik Online:
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan Dengan Mengakses Media Elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang terdekat.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, diantaranya:
- Mencapai Usia Pensiun
- Mengundurkan Diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
- Cacat total tetap
Simak langkah pendaftaran mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang :
Siapa yang Mendapat Prioritas Klaim JHT?