Sepi Order, Semua Pekerja PT NAP Di-PKH, Pemkab Brebes; Karyawan Direferensikan ke Pabrik Lain

Sepi Order, Semua Pekerja PT NAP Di-PKH, Pemkab Brebes; Karyawan Direferensikan ke Pabrik Lain

SEPI - PT Naga Angkasa Perkasa (NAP) di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes tertutup dan tampak sepi. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - PT Naga Angkasa Perkasa (NAP) di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh pekerjanya. PHK ini buntut tidak adanya order yang masuk ke perusahaan tersebut. Terakhir, pihak perusahaan memberhentikan 98 pekerjanya lantaran sepi order.

BACA JUGA:Penertiban 21 Pabrik Tak Berizin Mandek, DPRD Brebes; Pemkab Harus Tegas

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro menjelaskan, terakhir ada 98 pekerja yang diberhentikan dampak dari tidak adanya order. PHK karyawan ini dilakukan pihak perusahaan secara bertahap dalam kurun waktu setahun terakhir.

Disebutkan lebih rinci, pada awalnya, pabrik ini memiliki 200 karyawan. Namun satu tahun terakhir minim order, pabrik mengurangi jumlah karyawannya. PHK karyawan dilakukan dengan cara, bagi karyawan yang habis masa kontrak tidak diperpanjang.

”PT NAP melakukan PHK seluruh karyawan karena order yang masuk sudah tidak ada. Seluruh karyawan diberhentikan. Sebanyak 98 baik karyawan tetap maupun tenaga kontrak yang tersisa dirumahkan,”  kata Warsito Eko Putro, Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA:Inilah 21 Pabrik di Brebes Yang Sedang Dibangun, 19 Pabrik Belum Kantongi Izin Amdal

BACA JUGA:Banyak Dibangun Pabrik, Lahan Pertanian di Brebes Susut 3.422 Hektare

Pabrik ini, lanjut Eko, merupakan produsen sandal. Sejak tahun 2022 sampai 2023, sudah tidak ada order yang masuk. Puncaknya pada akhir 2023, perusahaan ini tutup dan semua karyawannya di-PHK. ”Sejak 2022 sampai 2023, sudah tidak ada lagi orderan yang masuk pabrik ini, terus akhir tahun 2023 tutup,” ungkap dia.

Terhadap karyawan yang di-PHK, Dinperinaker Brebes sudah berupaya agar mereka mendapatkan hak nya. Hasilnya, semua karyawan tetap yang di-PHK diberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku. Sementara bagi karyawan kontrak diberikan uang sebagai kompensasi ganti rugi.

”Upaya kita supaya karyawan mendapatkan haknya setelah diberhentikan dari tempat kerja. Dan sudah direspon. Mereka dapat pesangon dan uang kompensasi serta uang kebijaksanaan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja,” tandasnya.

Selain memperjuangkan pesangon, Dinperinaker juga sudah mereferensikan bekas karyawan PT NAP ke pabrik pabrik lain. Dengan upaya ini, sehingga bisa mencegah munculnya pengangguran baru.

BACA JUGA:Momen Pergantian Tahun, Volume Sampah di TPA Kalijurang Brebes Meningkat 2 Kali Lipat

Sementara itu, dalam beberapa minggu terakhir, pabrik yang berlokasi di jalan raya pantura Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba ini tampak sepi. Gerbang pabrik selalu tertutup tanpa keluar masuk pekerja.  

”Bekas karyawan PT NAP sudah direferensikan ke pabrik-pabrik lain. Yang di-PHK hanya 98 karyawan dan 53 di antaranya telah direferensikan agar dipekerjakan di perusahaan yang akan menyewa tempat di PT NAP, sisanya telah memilih untuk mencari pekerjaan sendiri di tempat lain. Masih banyak pabrik yang butuh, jadi meski ada PHK tetapi tidak muncul pengangguran baru,” ulasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: