Jamin Keberlangsungan Hidup, Pemda Yogyakarta Janjikan Perlindungan untuk Para Korban PHK PT Primissima
Pemda Yogyakarta berikan perhatian khusus kepada para korban PHK PT. Primissima--Foto by Istimewa
diswayjogja.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perhatian khusus kepada para pekerja pabrik tekstil PT. Primissima (Persero) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini tentu saja untuk menjamin keberlangsungan hidup para pekerja yang diputuskan kontraknya secara tiba-tiba.
Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono menjelaskan telah mengirim surat ke sejumlah instansi agar menberikan atensinya atas PHK 402 pekerja pabrik tekstil PT. Primissima (Persero).
"Primissima yang sekarang dalam keadaan titik nadir, kami minta atensi ke mana-mana," kata Beny Suharsono ditemui di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).
BACA JUGA : Berbagai Event Halloween di Jogja, Mulai 30 Hingga 31 Oktober 2024
BACA JUGA : Jogja Siap Menjadi Pusat Fashion Dunia, Ini Buktinya
1. Perlindungan untuk Korban PHK
Menurut Beny, setidaknya ada sebelas instansi yang diminta oleh Pemda DIY supaya mengawal dan melindungi para pekerja Primissima yang terkena PHK massal pada Oktober lalu.
Mereka juga diminta memastikan agar karyawan korban PHK ini mendapatkan hak-haknya dan nasib mereka ke depannya.
"Sampai saya buat surat ke BPJS Ketenagakerjaan, mohon atensinya. Saya buat kalau enggak salah 11 surat permohonan atensi [pemecatan Primissima," imbuhnya.
2. BPJS hingga Kemendag
Beberapa instansi yang Beny maksud antara lain, BPJS, Ombudsman, hingga Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA : Tahu Guling Mbah Joyo, Kuliner Legendaris dari Jogja yang Jadi Langganan Presiden Soeharto
BACA JUGA : 5 Warung Sate Klatak Paling Ramai di Jogja, Punya Cita Rasa Otentik dengan Penyajian yang Unik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: idntimes.com