Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Nunggu Pensiun atau Resign, Bisa Diurus Secara Online

Senin 11-09-2023,00:35 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

 

DISWAY JOGJA- Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dilakukan tanpa harus nunggu pensiun atau resign dari pekerjaan.

Meski masih aktif menjadi tenaga kerja atau karyawan, saldo JHT bisa dicairkan asal memenuhi syarat san ketentuannya. 

Pencairan saldo JHT di BPJS ini selain bisa diurus dengan datang langsung ke kantor BPJS, kini juga bisa dilakukan secara online sehingga sangat memudahkan peserta sehingga tidak perlu repot datang ke kantor cabang.

BACA JUGA:Tips Pinjaman Online Akulaku Tanpa BPJS, Simak Sampai Tuntas!

Secara umum, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah memasuki usia pensiun yakni di usia 56 tahun.

Selain itu, dapat juga digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tapi bukan berarti saldo JHT tidak bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini masih aktif bekerja. Pihak BPJS memberikan kelonggaran untuk pencairan JHT lebih awal dengan prosedur yang sudah diatur.

Proses pencairan manfaat JHT tidak hanya bisa dilakukan di kantor cabang dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO), tetapi bisa juga dilakukan secara online.

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Dana Hingga Rp25 Juta Loh! Yuk Simak Penjelasannya

Nah proses untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini memang sedikit memakan waktu. Sebab ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Namun jika dokumen itu sudah siap pengajuan dana JHT BPJS pun relatif lebih mudah dan cepat.

 

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana JHT BPJS

Untuk melakukan klaim pencairan terhadap dana atau saldo JHT BPJS kamu memang harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya.

Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Kategori :