KPU Bantul Mencatat Ada Ratusan Pemilih Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada Bantul 2024

KPU Bantul Mencatat Ada Ratusan Pemilih Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada Bantul 2024

Ratusan pemilih mengajukan pindah memilih di Pilkada Bantul 2024--iStockphoto

diswayjogja.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat ada ratusan pemilih yang mengajukan pindah memilih di Bantul pada Pilkada 2024. KPU Bantul mendorong setiap pemilih gunakan hak pilihnya.

Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra menjelaskan pemilih memilih untuk Pilkada 2024 hanya di dalam wilayah Bantul.

“Karena ini konteksnya [pemilihan] lokal, ini [pindah memilih] terbatas untuk Bantul saja, [pindah memilih] banyak terjadi antar kalurahan dan kapanewon,” katanya, (Kamis 7/11/2024).

Dia menjelaskan ada ratusan pemilih yang mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024 di Bantul. KPU Bantul mencatat ada 156 orang yang mengajukan pindah memilih masuk ke kalurahan atau kapanewon hingga 29 Oktober 2024.

BACA JUGA : Tata Kelola yang Berkualitas, Pemda Yogyakarta Raih 3 Penghargaan di Bhumandala Award 2024

BACA JUGA : Bapemperda DPRD Bantul Targertkan Raperda dan Aturan Penjualan Online Ditetapkan di Triwulan Pertama 2025

Sementara itu, ada 221 orang yang mengajukan pindah memilih keluar kalurahan atau kapanewon.

Arya menjelaskan alasan sebagian besar pemilih mengajukan pindah memilih di Bantul lantaran pekerja masih bekerja pada saat hari pemungutan suara. Mereka memilih lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan tempat kerja.

Arya menjelaskan pihaknya masih membuka layanan pindah memilih sampai dengan H-7 pemungutan suara. 

Menurutnya, pemilih yang mengajukan pindah memilih hingga H-7 Pilkada biasanya mempunyai alasan mendesak untuk mengajukan pindah memilih, antara lain terkena bencana alam, masih menjalani penahanan, menjalani rawat inap di rumah sakit atau menjadi petugas pada hari pemungutan suara.

Dia menjelaskan bagi pemilih yang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan, maka akan ada satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul.

Sementara itu, bagi pemilih yang menjalani penahanan di Polres Bantul, maka akan dihampiri oleh petugas KPPS agar pemilih bisa memberikan hak pilihnya.

Dia juga menuturkan pemilih yang masih dirawat di rumah sakit saat pemungutan suara juga akan dihampiri oleh petugas KPPS untuk membantu memberikan hak pilihnya.

BACA JUGA : Tingkatkan Sumber Daya Negeri, Gubernur DIY Jalin Kerjasama dengan Finlandia di Bidang Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com