Korban Kasus Jual Beli Apartemen Malioboro City Kembali Gelar Aksi, Desak Pemda DIY Segera Tuntaskan Kasus
Sejumlah korban kasus jual beli apartemen Malioboro City Jogja saat menggelar aksi unjuk rasa-jogjapolitan.harianjogja.com-
diswayjogja.com - Sejumlah korban kasus jual beli apartemen Malioboro City Jogja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DIY dan Istana Negara Gedung Agung, Rabu (6/11/2024).
Mereka mulai arak-arakan dengan menggunakan mobil komando dan delapan gerobak sapi mulai dari Tugu Jogja sampai menuju Pemda DIY dan Gedung Agung.
Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang mereka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan harapan agar Pemerintahan Prabowo-Gibran segera memberikan keadilan bagi para korban dan menyelesaikan permasalahan terkait dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sampai saat ini belum jelas kelanjutannya.
Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto menjelaskan bahwa gerobak sapi yang dipilih adalah sebagai simbol perlawanan dari rakyat kecil yang tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak-haknya meski harus melalui banyak rintangan.
BACA JUGA : Forum Kerukunan Umat Beragama Bantul Gelar FGD Demi Ciptakan Pilkada 2024 yang Aman dan Nyaman
BACA JUGA : Maskot Pilkada Kota Jogja Diminta Dicabut dari Peredaran Karena Dinilai Bias Gender
“Gerobak sapi adalah simbol kami sebagai rakyat jelata yang terus berjalan meski tertatih-tatih. Kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Aksi ini juga merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang berbeda dari biasanya, dengan tetap mengedepankan budaya tradisional sebagai upaya untuk mengetuk hati nurani para pemimpin negara.
Para korban berharap bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, serta Gubernur DIY bisa mendengar suara mereka dan segera untuk menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut ini.
Edi mengungkapkan kecewa terhadap sikap pemerintah setempat yang dianggap lamban dalam memproseskan penerbitan SLF untuk Apartemen Malioboro City.
Mereka menuntut agar proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat segera dilanjutkan. Karena hal ini merupakan kunci untuk mendapatkan legalitas kepemilikan unit apartemen yang sudah dibayar lunas oleh para korban.
BACA JUGA : Progres Revitalisasi Taman Affandi Sudah Mencapai 75 Persen, Berbagai Jenis Tanaman Mulai Ditanam
BACA JUGA : Uji Coba Dilakukan, DLH Kota Jogja Masih Rumuskan Mekanisme Pemungutan Retribusi Sampah di Depo
“Kami sudah menunggu belasan tahun, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penerbitan SLF. Kami mendesak agar pihak yang berwenang segera menindaklanjuti permohonan yang telah kami ajukan,” ujar Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com