Kasus Ojol Dianiaya di Sleman, Pelaku Diserahkan Komunitas Papua

Kasus Ojol Dianiaya di Sleman, Pelaku Diserahkan Komunitas Papua

IPDA Hanif Aqiel memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolresta Sleman, Rabu (19/11/2025), usai penyerahan terduga pelaku penganiayaan driver ojek online oleh perwakilan komunitas Papua.--Foto: HO (Humas Polresta Sleman)

SLEMAN, diswayjogja.id - Penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) di Kapanewon Depok, Sleman, mulai menunjukkan titik terang. 

Terduga pelaku berinisial RAL (24) resmi diserahkan oleh perwakilan paguyuban warga Papua ke Polresta Sleman, Rabu (19/11/2025) pagi.

Penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela oleh perwakilan komunitas Papua sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara terbuka. 

Peristiwa ini sekaligus menjadi sorotan publik karena dinilai menunjukkan sikap kooperatif dari kelompok masyarakat terkait.

Dalam doorstop di Polresta Sleman, Kanit I Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hanif Aqiel menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk status RAL yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Ia memastikan proses hukum berjalan transparan.

BACA JUGA : Kasus Pemukulan Driver Ojol di Sleman Masih Didalami Polisi, Pelaku Belum Diketahui

BACA JUGA : Sepeda Motor Rp18 Juta “Raib” di Balecatur, Mahasiswa dan Remaja Diamankan Polisi

"Pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan update terkait penanganan perkara dengan nomor laporan polisi: LP/B/750/XI/2025 tanggal 17 November 2025, dengan korban berinisial ADM, seorang driver ojek online berusia 20 tahun, alamat Lampung,” katanya. 

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk koordinasi dengan Polda DIY. 

RAL disebutkan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda DIY terkait adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial RAL, usia 24 tahun,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah komunitas Papua menyerahkan RAL merupakan bagian penting dari proses ini.

“Dari pihak tokoh paguyuban, terduga pelaku telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait