Sepeda Motor Rp18 Juta “Raib” di Balecatur, Mahasiswa dan Remaja Diamankan Polisi

Sepeda Motor Rp18 Juta “Raib” di Balecatur, Mahasiswa dan Remaja Diamankan Polisi

Polisi menunjukkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam yang diamankan setelah hilang dari lokasi parkir. Pelaku, mahasiswa dan remaja, telah ditahan di Polsek Gamping.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Sepeda motor senilai Rp18 juta hilang dari Balecatur, Gamping, Sleman, Rabu (29/10/2025). 

Polisi berhasil menangkap RKA (21), mahasiswa asal Kebumen, beserta anak di bawah umur FAR (16) yang dititipkan di Balai Pemasyarakatan RSR.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Aula Polsek Gamping, Selasa (18/11/2025). 

“Korban memarkir sepeda motornya di tempat parkir biasa sekitar pukul 10.00 Wib, lalu masuk ke toko untuk melayani tamu. Saat teman korban hendak memasukkan motor, sepeda motor sudah tidak ada,” katanya.

Menurutnya, korban sempat mencari sepeda motor di sekitar lokasi dan menanyakan pada tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya. 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp18 juta.

BACA JUGA : Ramai Warga Antre Urus Dokumen, Disdukcapil Sleman: Banyak yang Sekalian Konsultasi

BACA JUGA : Data KTP Warga Sleman Diduga Disalahgunakan, Disdukcapil Ingatkan: Jangan Asal Beri NIK

Polisi segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan patroli di sekitar Balecatur. 

Hasilnya, pelaku RKA berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Jumat (31/10/2025) di Kadipiro, Ngestiharjo, Gamping. 

Anak di bawah umur FAR kemudian dititipkan di Balai Pemasyarakatan RSR sesuai prosedur hukum. Pelaku ditahan di Rutan Polsek Gamping.

“Modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang, kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu mengunci kendaraan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam. 

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: