Kasus Surat Kekancingan Palsu, Pelaku Mengaku Keturunan HB VII Tipu Korban hingga Rugi Rp900 Juta
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025), terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY terus mendalami kasus penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan atas lahan Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul.
Pelaku berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Kraton, Kota Yogyakarta mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII untuk meyakinkan korban.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan memanfaatkan identitas palsu dan klaim garis keturunan keraton agar tampak memiliki legitimasi dalam penerbitan surat kekancingan.
“Pelaku mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono ke-7 untuk meyakinkan korban. Namun, secara hukum positif, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).
BACA JUGA : Kasus Surat Kekancingan Palsu, Tanah Sultan Ground Jadi Sasaran Penipuan
BACA JUGA : Keraton Yogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan ke PT KAI
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, yang berwenang dalam pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo.
“Jadi tidak bisa sembarang pihak mengeluarkan surat kekancingan tanpa otorisasi resmi,” katanya.
Panungko menjelaskan, pelaku mengetahui lokasi-lokasi tanah kosong dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah Gunungkidul. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mencari calon korban.
“Pelaku mendapatkan informasi dari Pokdarwis, bukan dari Panitikismo. Dia memanfaatkan data itu untuk menawarkan lahan Sultan Ground kepada masyarakat dengan iming-iming surat izin pemanfaatan,” jelasnya.
BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
BACA JUGA : Sah Secara Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan Serat Palilah kepada Warga Tunggularum Sleman
Dari hasil penyelidikan, korban bernama Adit (25), warga Klaten, Jawa Tengah, telah membayar Rp10 juta untuk pengurusan surat kekancingan palsu.
Namun kerugian jauh lebih besar muncul setelah korban membangun bangunan tiga lantai di atas lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: