Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pelaku Pencurian Handphone di Condongcatur, Barang Dijual Yogyakarta

Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pelaku Pencurian Handphone di Condongcatur, Barang Dijual Yogyakarta

Kapolsek Depok Timur menunjukkan barang bukti berupa handphone OPPO A77s, uang tunai, dan tiket bus Winda Trans & Travel, di halaman Polsek Depok Timur, Sleman, Selasa (11/11/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kos wilayah Condongcatur. 

Kejadian ini melibatkan dua pelaku asal Bandung, Jawa Barat, yang kini telah diamankan polisi.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan kronologi kasus dalam konferensi pers di halaman Polsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).

“Pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekira pukul 04.00 WIB, handphone milik korban I.F. hilang dari kosnya di Jl. Moh. Dabag, Condongcatur. Pelaku berinisial FH dan RSH kini telah kami amankan,” katanya. 

Pelaku FH 28 tahun, diketahui datang ke kos korban pada pukul 01.00 WIB untuk menginap. 

Sekitar pukul 03.30 WIB, korban pergi menjemput temannya, dan saat kembali, handphone OPPO A77s miliknya sudah raib. 

BACA JUGA : Demi Biaya Hidup, Mahasiswi Asal Condongcatur Tega Curi Motor Teman

BACA JUGA : Empat Tersangka Curanmor Sleman Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Motor

“Pelaku mengambil handphone tanpa izin, dan kemudian menyerahkan barang curian tersebut kepada RSH, yang menjualnya di Jl. Mataram, Yogyakarta,” ucapnya.

Menurutnya, motif pencurian ini bersifat ekonomi. 

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan operasi pada pukul 22.00 WIB di daerah Monjali, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Lili Mulyadi. 

“Tim Opsnal kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa handphone, uang tunai, serta tiket bus Winda Trans dan Travel,” ujarnya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: