Ombudsman Selidiki Adanya Dugaan Pungutan Seragam Sekolah Negeri di DIY

Ombudsman Selidiki Adanya Dugaan Pungutan Seragam Sekolah Negeri di DIY

Sejumlah pelajar salah satu SMP swasta di Yogyakarta tengah mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan mengenakan seragam khasnya. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespon soal adanya dugaan pungutan seragam di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di DIY. 

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, mengungkapkan pihaknya tengah menurunkan tim untuk menyelidiki informasi tersebut yang diterimanya pekan lalu dari masyarakat. 

Informasi yang diperoleh ORI DIY berasal dari selebaran yang disebarkan ke orang tua calon siswa baru, di mana tertulis daftar ulang siswa pada 4-11 Juli 2025. 

Selain jadwal pencatatan, juga tertulis rincian biaya seragam sejumlah Rp1.650.000 untuk siswa dan Rp1.800.000 untuk siswi, serta tambahan untuk ukuran jumbo senilai Rp150.000.

BACA JUGA : Tahun Ajaran Baru, Penjahit Seragam Sekolah Sibuk Kebanjiran Pesanan

BACA JUGA : Polemik Seragam dan Pungutan di Sekolah Jogja, Akan Terbit Pergub

"Dalam edaran itu disebutkan tempatnya di mana, biayanya apa saja, termasuk soal seragam. Sekolah maupun komite tidak boleh cawe-cawe dalam urusan penjualan seragam. Apalagi mengaitkannya dengan daftar ulang, jelas dilarang dalam aturan," ujar Bagus, Rabu (16/7/2025). 

ORI DIY telah melakukan unggahan selebaran tersebut di akun media sosialnya, dan telah menandai Kementerian Agama untuk menindaklanjuti persoalan terebut. 

Kemenag DIY, kata Bagus, telah menurunkan tim dan meminta agar proses berkaitan dengan pungutan tersebut dihentikan, meskipun pihaknya belum menerima laporan secara konkret. 

"Kami menghargai proses di Kemenag, jadi tidak kami sebutkan dulu di mana madrasahnya. Kami juga belum mendapatkan hasil konkretnya. Maka kami tindak lanjuti sendiri dengan menurunkan tim dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak madrasah," jelasnya. 

BACA JUGA : ORI DIY: Ada Temuan Manipulasi Data SPMB SMA/K di Yogyakarta

BACA JUGA : Catatan ORI DIY Atas Sanksi Ringan Guru SMA di Bantul yang Diduga Memaksa Siswinya Memakai Jilbab

JCW Minta Dinas Pendidikan Berikan Sanksi Tegas

Jogja Corruption Watch (JCW) menilai pengadaan seragam pada musim ajaran baru seperti saat ini merupakan modus yang sering dijumpai di sekolah untuk mencari untung. Modusnya, bekerja sama dengan penjual baju tertentu agar dapat persenan. 

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mendesak kepada Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi DIY maupun Kabupaten/Kota agar memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti menjual seragam sekolah kepada orang tua wali murid secara paksa dan wajib. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: