Harda Kiswaya Pastikan Tak Ada Jual Beli Seragam di Sekolah Sleman
Bupati Sleman Harda Kiswaya, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/7/2025), memastikan tak ada jual beli seragam di lingkungan sekolah kawasan Kabupaten Sleman. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan tak ada jual beli seragam di lingkungan sekolah kawasan Kabupaten Sleman.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah sekolah negeri di Kabupten Sleman, di mana pembelian seragam tersebut keinginan dari orang tua siswa.
"Jadi sebetulnya itu tidak ada. Kami sudah klarifikasi ke sekolah-sekolah. Itu keinginan orang tua, kemudian beda pendapat. Dengan orang tua kan karena fasilitas dari pemerintah juga terbatas," ungkap Harda ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/7/2025).
Harda menegaskan tak ada pungutan liar terkait pembelian seragam di sekolah negeri, menyusul adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY terkait dugaan praktik jual beli seragam sekolah.
BACA JUGA : Ombudsman Selidiki Adanya Dugaan Pungutan Seragam Sekolah Negeri di DIY
BACA JUGA : MPLS Tak Wajib Seragam Baru, Pastikan di Brebes Tak Ada Perploncoan
"Yang namanya itu pengutan liar tidak ada. (Tidak ada sekolah yang menjual beli seragam ya) Enggak, enggak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ORI Perwakilan DIY menemukan dugaan praktik jual beli seragam di sekolah negeri di DIY.
Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, menyebutkan terdapat tiga sekolah diantaranya satu Madrasah Aliyah dan dua SMP di Kabupaten Sleman, yang diduga melakukan praktik jual beli seragam sekolah.
Melalui klarifikasi Kemenag DIY, pihaknya menghentikan paket jual beli seragam senilai Rp1,8 juta. Sementara laporan SMP senilai Rp1,5 juta untuk satu paket seragam.
BACA JUGA : Ditemukan! Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah, Ombudsman DIY: Ini Fenomena Gunung Es
BACA JUGA : Ada Permasalahan Jalur Afirmasi, JCW Soroti SPMB 2025 di DIY
"Dalam perkembangannya, kami mendapatkan informasi bahwa sekolah itu berdalih dengan adanya surat semacam permintaan bantuan atau permohonan dari orangtua wali untuk melayani pembelian seragam sekolah," tutur Bagus.
Bagus menyebutkan pihaknya lembaga pendidikan terkait telah menyampaikan sosialisasi berkaitan dengan larangan pungutan atau memfasilitasi penjualan seragam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: