Ada Potensi Kecurangan, JCW Buka Posko Aduan SPMB SMP dan SMA/SMK Negeri

Ada Potensi Kecurangan, JCW Buka Posko Aduan SPMB SMP dan SMA/SMK Negeri

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan potensi praktik koruptif masih bisa terjadi dalam SPMB karena SPMB dinilai sistem rebutan kursi, sehingga potensi kecurangan akan terulang kembali di 2025.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya potensi kecurangan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK Negeri Kota Yogyakarta.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan potensi praktik koruptif masih bisa terjadi dalam SPMB karena hal yang paling mendasar adalah SPMB sistem rebutan kursi, sehingga potensi (kecurangan) akan terulang kembali di tahun 2025 ini.

"Terbatasnya jumlah kuota atau kursi khususnya pada sekolah negeri favorit atau unggulan membuka peluang berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, hal ini sering terjadi dari tahun ke tahun seperti manipulasi kartu keluarga dengan status 'famili lain', manipulasi jarak zonasi, manipulasi sertifikat, hingga pemalsuan data kemiskinan (mental memiskinkan diri). 

BACA JUGA : Dugaan Kebocoran Soal ASPD, Aktivis JCW Datangi SMPN 10 Yogyakarta

BACA JUGA : Rawan Terjadi Korupsi, Aktivis JCW Ingatkan Pemerintah Yogyakarta untuk Transparansi Anggaran Program MBG

"Sebenarnya filosofi sistem zonasi yang tujuannya untuk pemerataan justru menimbulkan ketimpangan baru. Padahal, untuk menghadirkan pemerataan tersebut, jumlah kursi harus sama dengan jumlah anak yang mau sekolah," katanya.

Selain itu, problemnya selama ini yang diotak-atik itu, kata Kamba, yaitu jalur-jalur zonasi, prestasi, disabilitas, afirmasi dan mutasi, misalnya menambah atau mengurangi kuota.

Namun, pemerintah belum pernah mengotak-atik bagaimana solusinya tentang bangku yang kosong. Sehingga calon siswa yang tidak diterima disekolah negeri akhirnya ke sekolah swasta.

Kamba menyebutkan kekhawatiran dengan putusan MK soal sekolah swasta gratis, akan mengurangi kualitas guru dalam mengajar. 

BACA JUGA : JCW Ingatkan Potensi Korupsi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Perlu Transparansi dan Pengawasan Kuat

BACA JUGA : Solusi Tepat Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sistem ASPD

"Aduan masyarakat akan kami sampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti, misalnya ditemukan adanya manipulasi KK, manipulasi jarak zonasi, manipulasi data kemiskinan, maka calon siswa tersebut direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena terbukti berbuat curang," imbuhnya.

Apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan disertai dengan bukti yang mendukung dapat disampaikan melalui JCW dengan WA 0821 3832 0677.

ORI DIY Buka Posko Penerimaan Siswa Baru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: