Perempuan Sleman Palsukan Sertifikat Tanah, Tipu Koperasi di Bantul Rp909 Juta
Polres Bantul menangkap perempuan asal Sleman berinisial EP yang menipu KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera menggunakan sertifikat tanah palsu hingga Rp909 juta, dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025).--dok. Polres Bantul
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Motifnya murni ekonomi, tersangka ingin mendapatkan uang dari pembiayaan dengan dokumen palsu. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan keaslian dokumen ketika melakukan transaksi pembiayaan,” tutup IPDA Lukman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: