Polda DIY Bekuk Residivis Narkoba Jaringan Nasional, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan

 Polda DIY Bekuk Residivis Narkoba Jaringan Nasional, 10 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus jaringan sabu nasional pada Kamis (30/1/2025) yang akan diedarkan di DIY dan Jawa Timur, saat ini satu tersangka termasuk DPO.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus jaringan sabu nasional yang akan diedarkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur. Sebanyak empat tersangka diamankan Polda DIY,  dua tersangka termasuk residivis dan satu tersangka masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat tersangka merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang tinggal di kawasan Banguntapan, Bantul, yaitu FR, 28, dan HW, 29. Sementara dua lainnya yakni TH, 46, dan RH, 39, tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan FR di perempatan Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta dengan barang bukti 0,45 gram sabu. Dari penangkapan tersebut, diperoleh keterangan bahwa FR memperoleh barang bukti sabu tersebut dari HW. 

"Kemudian tim penyidik melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di Banguntapan, Bantul. Tersangka HW dan FR berasal dari Sidoaro Jawa Timur, tinggal di Jogja sudah setahun dan mereka berprofesi sebagai pegamen," ungkapnya di Mapolda DIY, Kamis (30/1/2025). 

BACA JUGA: Polda DIY Bongkar Penipuan Umrah di Yogyakarta, Tipu Puluhan Korban dengan Kerugian Capai Rp14 Miliar

BACA JUGA:Viral Lewat CCTV, Polda DIY Tangkap Dua Jambret di Sleman

Muharomah mengatakan, berdasarkan keterangan HW, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya bernama TH yang berada di Sidoarjo, dengan cara bertemu langsung di Sidoarjo. 

"Pada Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 13.15 WIB, didepan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap TH dan pada waktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,52 gram," jelasnya.  

Berdasarkan hasil introgasi terhadap TH, dia masih menyimpan sabu di kamarnya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar TH di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10.012 gram. 

Berdasarkan hasil introgasi terhadap TH dirinya mendapatkan sabu tersebut dari F dengan cara bertemu di daerah Bangkalan, Madura. Tersangka F saat ini merupakan DPO Polda DIY. 

BACA JUGA:Kapolda DIY Dukung Proses Penyelidikan Polda Jateng dalam Kasus Kematian Darso

BACA JUGA:Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Pastikan Outles Miras di Yogyakarta Telah Ditutup

 

"Jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 10.052,56 gram. Pengungkapan ini merupakan jaringan peredaran sabu nasional yaitu Yogyakarta - Sidoarjo Jawa timur," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: