Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta

Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta

Sebanyak 15 karyawan gudang toko elektronik di Gamping, Sleman, ditangkap kepolisian usai bersekongkol mencuri barang-barang elektronik sejak Februari 2024. Pengungkapan dilakukan melalui press conference di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Sebanyak 15 karyawan sebuah gudang toko elektronik di kawasan Jalan Kabupaten, Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, mencuri sejumlah barang elektronik yang sudah melakukan aksinya sejak Februari 2024.

Semua pelaku merupakan karyawan toko elektronik tersebut, dibagian pengiriman dan bagian helper gudang. Mereka yaitu SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), serta SS (35).

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan laporan supervisor toko elektronik, YA (42), yang mengecek sejumlah elektronik hilang saat pengecekan melalui sistem.

"Toko elektronik ini mendapatkan order pembelian TV LED sebanyak kurang lebih 14 unit. Selanjutnya setelah cek sistem, ternyata masih ada 20 unit TV, namun saat barang pesanan akan dikirim, ternyata 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ungkapnya, di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA :  Pemkab dan Polresta Sleman Tanam Jagung Seluas 1,6 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan

BACA JUGA : Kasus Almarhum Darso, 6 Anggota Aktif Polresta Yogyakarta Diperiksa Propam Polda DIY

Selanjutnya, pihak manajemen toko elektronik ini melakukan stok opname secara mendadak dan terungkap sejumlah barang elektronik di sistem masih ada, namun faktanya di gudang tidak ditemukan.

"Pihak manajemen juga mengecek CCTV gudang dan didapati para tersangka mengangkut barang yang seharusnya tak dikirim, dengan mengecoh pekerja lainnya dengan menutupi barang-barang yang diambil agar tak terlihat," jelasnya.

Kombes Pol Edy mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara masing-masing individu dan ada yang melakukan tindakan pencurian tersebut secara kelompok.

"Mereka melakukan ada yang kelompok, ada yang tidak. Ada yang pernah mengambil barang elektronik sendirian, kemudian ada yang setelah itu bersama-sama (mencuri)," katanya. 

BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan Warga Semarang, Kapolresta Yogyakarta Akan Tindak Tegas 6 Anggotanya Jika Terbukti Salah

BACA JUGA : Kapolresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Keterlibatan Personelnya yang Diduga Menewaskan Warga Semarang

Para tersangka tersebut mencuri barang elektronik secara acak dan dijual ke sejumlah lokasi di Yogyakarta. Kerugian yang dialami toko elektronik tersebut mencapai Rp500 juta.

"Para pelaku menjualnya di beberapa tempat, ada juga dijual ke kerabat. Mereka ambil sedapatnya, keluar dari gudang dengan barang-barang dari pesanan sesuai sistem," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: