Viral Lewat CCTV, Polda DIY Tangkap Dua Jambret di Sleman
Dua pelaku penjambretan yaitu AP (20) dan BA (35) berhasil ditangkap kepolisian berkat CCTV yang merekam kejadian penjambretan di kawasan Gamping, Sleman, DIY.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY berhasil membekuk dua pelaku jambret, yaitu AP (20), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan BA (35), warga Turi, Sleman.
Penangkapan tersebut usai aksinya viral terekam CCTV di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, mengungkapkan sebagian hasil rampasan digunakan untuk foya-foya, yang oleh salah satu pelaku yakni A, hasil rampasan digunakan untuk cek in di sebuah penginapan wilayah Umbulharjo yang menjadi lokasi penangkapan dirinya.
"Pelaku A sudah merencanakan cek in sebelumnya. Tetapi, sebelum tamu yang diundang datang sudah kami lakukan penangkapan. Kemungkinan hasil rampasan, dia gunakan untuk cek-in," ungkapnya di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (14/1/2025).
Tri memaparkan, awal mula kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat (13/12/2024) lalu. Peristiwa tersebut menyasar dua perempuan inisial A (20) dan L (19), keduanya mahasiswi di salah satu kampus swasta di DIY.
BACA JUGA : Polda DIY Ungkap Penipuan Pinjaman Uang Rp25 Miliar, Warga Sumedang Rugi Rp2 Miliar
BACA JUGA : Polda DIY Tangkap Residivis Perdagangan Bayi Senilai Rp55 Juta
Aksinya bermula ketika kedua korban sekira pukul 22.40 WIB hendak pulang ke rumah setelah membeli makan dengan mengendarai sepeda motor. Korban A mengemudikan motornya sementara L yang membonceng di belakang.
"Saat pulang, mereka merasa dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang tak dikenal dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kemudian kedua korban dipepet dan ditendang oleh tersangka BA hingga terjatuh," jelasnya.
Sementara, tersangka AP merebut tas yang dibawa oleh korban. Ketika korban bermaksud mempertahankan barangnya, para tersangka langsung memukul kedua korban menggunakan potongan bambu masing-masing sebanyak dua kali yang mengenai kepala.
"Para pelaku berhasil menguasai barang-barang milik korban dan langsung meninggalkannya. Aksinya tersebut viral usai terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian," imbuhnya.
BACA JUGA : Polda DIY Ringkus Enam Influencer Judi Online , 8 Tersangka Kasus Kejahatan Dunia Maya
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Sleman, Pelaku Lansia Pencabulan Remaja Ditangkap Polisi
Berdasarkan bukti tersebut, polisi berhasil memperoleh identitas dan keberadaan kedua pelaku. Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku AP pada 8 Januari 2025 di penginapan wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: