Pinjaman Online Maucash Aman Untuk Segala Kebutuhan, Kemudahan Akses Pinjaman ke Pelaku UKM
Pinjaman Online Maucash Aman Untuk Segala Kebutuhan, Kemudahan Akses Pinjaman ke Pelaku UKM--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id -Fintech peer to peer (P2P) lending PT Astra Welab Digital Arta atau yang lebih dikenal dengan Maucash mencatat adanya dominasi profil peminjam berusia muda dengan jumlah pengajuan terbanyak dalam rentang Rp3 juta – Rp8 juta.
Peminjam Maucash didominasi para pengusaha, yang rata-rata usianya 35 tahun ke atas, akan melakukan analisis bisnis peminjam, kapasitas keuangan, karakter, dan juga perkembangan bisnis peminjam ke depannya.
Maucash adalah salah satu pinjaman online yang sudah berizin OJK dan menyediakan produk pinjaman online pribadi yang bisa diakses melalui aplikasi Maucash.
Para nasabah dapat mengunjungi booth Maucash untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan promo yang ditawarkan, serta berkonsultasi langsung mengenai kebutuhan modal kerja mereka.
BACA JUGA : Simak Panduan Pengajuan Pinjaman Finmas Untuk Modal Usaha, Pinjol Resmi Yang Terdaftar di OJK
BACA JUGA : Simak Daftar Aplikasi Pinjol Tenor Panjang Yang Telah Terdaftar OJK, Pasti Aman Dan Cepat Di Setujui
Berikut Informasi Lengkap Pinjol Maucash:
1.Syarat Pengajuan
Permohonan dapat diajukan untuk memenuhi segala macam kebutuhan baik konsumtif, kesehatan, pendidikan, berlibur, membeli perabotan baru, tambahan modal kerja dan kebutuhan lainnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21 - 65 tahun, atau minimum 18 tahun dan telah menikah
- Memiliki usaha minimal 2 tahun dengan entitas Individual atau Badan Usaha
- Area lokasi bisnis berada pada jangkauan wilayah Maucash
2.Biaya Pinjaman
Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah, maucash akan mengenakan biaya berikut kepada para nasabah yaitu:
Biaya layanan, yang mencakup suku bunga dari pemberi pinjaman, biaya kredit, biaya operasional, dan komisi bagi maucash.
Biaya admin, yang mencakup biaya pencairan pinjaman kepada nasabah baik yang melalui online maupun offline.
3.Dokumen Pelengkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: