Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Pastikan Outles Miras di Yogyakarta Telah Ditutup

Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Pastikan Outles Miras di Yogyakarta Telah Ditutup

Suasana kepadatan masyarakat atau wisatawan di kawasan Malioboro Kota Yogyakarta menjelang perayaan malam tahun baru, Selasa (31/12/2024) petang.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Polda DIY memastikan tak ada peredaran minuman keras (miras) saat libur perayaan tahun baru di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihaknya telah menutup seluruh outlet miras baik yang berizin maupun yang tidak berizin.

Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bahwa seluruh outlet miras telah ditutup. Meskipun masih ada yang melakukan penjualan, pihaknya akan melakukan langkah tegas.

"Peredaran miras yang kami antisipasi sekarang adalah apabila dilakukan secara online, itu sudah ada tim yang melakukan tindankan itu. Tapi kalau misalnya beli dari luar, masuk ke jogja, nah selama tidak melakukan perbuatan pidana, tidak melakukan perbuatan ganguan sosial lainnya, maka kami tidak bisa mengambil langkah," jelas Suwondo, di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Selasa (31/12/2024) malam.

Hingga malam perayaan tahun baru, pihaknya selalu melakukan pengawasan peredaran miras tersebut. Kecuali di lokasi yang mendapatkan perizinan dari pemerintah misalnya hotel bintang lima. 

BACA JUGA : Polres Kulonprogo Gagalkan Peredaran Miras Ilegal yang Dilakukan dengan Sistem COD

BACA JUGA : Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Penolakan Terkait Peredaran Miras di Wilayah DIY

"Bukan hanya sampai sekarang (pengawasan), artinya nanti perizinan seperti itu, kalau memang tidak perlu ya tidak usah. Peredaran miras itu di tempat-tempat yang memang hotel bintang lima, atau memang sudah ditentukan oleh pemprov, tempat lain kalau memang sudah dapat perizinan," ujarnya.

Menurut Suwondo, jika terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan keresahan peredaran miras di lingkungannya, maka bisa melapor kepada pihak kepolisian maupun pemerintah setempat.

"Sekalipun misalnya, outlet ya, masyarakatnya memang resah, minta pertimbangan pemda, tidak harus ada minum miras ya. Silakan kalau mau beli miras di tempat yang memang dibutuhkan melalui bintang lima atau kafe yang memang menyediakan itu," tutur Suwondo.

Jika terdapat outlet yang masih menjual miras di sekitar perkampungan, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan, Polda  DIY meminta kepada Pemda DIY untuk tidak memberikan izin tersebut. 

BACA JUGA : Optimalisasi Pengendalian, Pemkot Yogyakarta Libatkan Kampung Panca Tertib dalam Awasi Peredaran Miras

BACA JUGA : Sosiolog UGM Menilai Perlu Adanya Pembentukan Badan Khusus untuk Awasi Peredaran Miras di DIY

"Kalau outlet apalagi dekat perkampunga, kami menyarankan kepada pemprov untuk tidak diberikan (izin), dan kami akan bertindak tegas kalau mereka tetap membuka," tegasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan pengamanan tahun baru, Polda DIY memfokuskan empat aspek pengamanan, yaitu ibadah misa, kegiatan masyarakat umum yang merayakan tahun baru, masyarakat yang merayakan tahun baru di lokasi khusus, serta masyarakat yang merayakan tahun baru tanpa terkoordinir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: