Kasus Kematian Darso, Enam Anggota Kepolisian Hadir Pemeriksaan sebagai Saksi di Polda Jateng

 Kasus Kematian Darso, Enam Anggota Kepolisian Hadir Pemeriksaan sebagai Saksi di Polda Jateng

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan (kanan), saat ditemudi awak media di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY memberikan sanksi penempatan khusus (pastus) di Mapolda DIY kepada enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus kematian Darso, 43, wasga Semarang Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan sanksi tersebut berdasarkan pemeriksaan bidpropam terhadap enam anggota yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso.

"Hasil dari pemeriksaan di Propam ditemukan adanya pelanggaran etik dan saat ini sudah berproses untuk etiknya karena diduga melakukan pelanggaran terkait SOP dalam hal penanganan laka lantas," ungkapnya di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).

Keenam anggota kepolisian tersebut juga telah dibebastugaskan dari tugas karena Polda DIY telah melaksanakan penempatan khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

BACA JUGA : Kapolda DIY Dukung Proses Penyelidikan Polda Jateng dalam Kasus Kematian Darso

BACA JUGA : Kasus Almarhum Darso, 6 Anggota Aktif Polresta Yogyakarta Diperiksa Propam Polda DIY

"Kami informasikan sudah seminggu yang lalu keenam terduga pelanggar kode etik ini telah kita laksanakan penempatan di tempat khusus khusus di Polda DIY. Sudah pastinya tentunya dibebaskan dari tugas karena kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujarnya.

Berkaitan dengan kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, pihaknya memberangkatkan keenam anggota tersebut untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Tengah.

"Kemarin memang sudah ada panggilan dari penyidik Polda Jateng. Hari ini, kalau tidak salah, dan sudah kita berangkatkan enam anggota untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan sebagai saksi," jelasnya.

Ihsan menegaskan pihaknya hanya fokus melakukan penanganan prosedur penanganan kasus laka lantas. Sementara Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait laporan keluarga korban kepada anggota Polresta Yogyakarta diduga berkaitan kasus kematian Darso. 

BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan Warga Semarang, Kapolresta Yogyakarta Akan Tindak Tegas 6 Anggotanya Jika Terbukti Salah

BACA JUGA :  Kapolresta Yogyakarta Beberkan Kronologi Keterlibatan Personelnya yang Diduga Menewaskan Warga Semarang

"Intinya kami di Propam fokus kepada prosedur penanganan laka lantas ya. Kalau terkait yang dilaporkan di Polda Jateng, nanti bisa ditanyakan ke penyidik Polda Jateng," imbuhnya.

Dia menekankan bahwa Polda DIY medukung proses penyelidikan dan penyidikan Polda Jawa Tengah kepada keenam anggota kepolisian Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: