Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel

Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel

Pelaku A, 48, warga Balecatur, Gamping, Sleman, tega membunuh ibu kandungnya sendiri karena jengkel. Pengungkapan dilakukan di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Pria berinisial A, 48, warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ditangkap Polresta Sleman usai melakukan kekerasan kepada ibu kandungnya, SM, 76, hingga akhirnya meninggal dunia, pada 29 Desember 2024.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui saat perangkat desa Balecatur melaporkan penemuan orang meninggal dunia di kebun kosong, pada Minggu (12/1/2025), dengan keadaan membusuk.

Erning menjelaskan, saksi pertama SP (anak korban) datang menjenguk ke rumah orang tuanya. Namun saat sampai, rumah dalam keadaan terututup. Kemudian SP menghubungi TR (anak korban) dan mereka berpencar mencari korban.

"Sekira jam 16.40 WIB, saksi SP mencari di kebun atau pekarangan kosong belakang rumah dan melihat ada gundukan sampah daun. Karena SP curiga kemudian dicek dan melihat sepasang kaki manusia, juga tercium bau menyengat," ungkapnya di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025). 

BACA JUGA :  Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024

BACA JUGA :  Pemkab dan Polresta Sleman Tanam Jagung Seluas 1,6 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan

Usai SP dan TR memanggil perangkat desa dan menghubungi pihak kepolisian, teridentifikasi bahwa mayat yang ditemukan meninggal merupakan ibu para saksi dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicurigai pelaku merupakan anak korban juga yang tinggal serumah dengan korban, yaitu A. Berdasarkan pengakuannya, leher korban dicekik dan didorong ke belakang dan kepala korban sempat terbentur tembok," jelasnya.

Selanjutnya, pada 1 Januari 2025, tersangka A memukul bagian rusuk korban kanan dan kiri, sehingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025.

"Pada 10 Januari 2025, karena mayat korban mulai berbau busuk, oleh tersangka dibopong ke kebun kosong yang berjarak 60 meter dari rumah. Kemudian tersangka menutupi korban dengan dedaunan dan tanah," katanya. 

BACA JUGA : Kasus Almarhum Darso, 6 Anggota Aktif Polresta Yogyakarta Diperiksa Propam Polda DIY

BACA JUGA : Dugaan Penganiayaan Warga Semarang, Kapolresta Yogyakarta Akan Tindak Tegas 6 Anggotanya Jika Terbukti Salah

Penyidik Satreksim Polresta Sleman telah berkordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan visum terhadap pelaku. Berdasarkan hasil visum tersebut, tersangka sehat dan tidak ada gangguan jiwa.

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebutkan pelaku dinilai merasa jengkel kepada korban dalam kehidupan sehari-harinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: