APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tidak Terkena Rasionalisasi

APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tidak Terkena Rasionalisasi

Anggaran belanja makan dan minum Rp22,8 miliar tidak terkena rasionalisasi APBD Bantul 2025--iStockphoto

“Terdiri dari belanja operasional Rp 2,05 miliar, belanja modal Rp 207,4 miliar, belanja tidak terduga Rp48,9 miliar dan belanja transfer Rp 361 miliar,” katanya.

Ketua Komisi DPDR Bantul yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Arif Haryanto membenarkan terkait dengan tidak adanya pengurangan anggaran untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan.

BACA JUGA : Defisit Tinggi, Alokasi APBD 2025 untuk DPUPKP Bantul Berpotensi Berubah dan Turun Jumlahnya

BACA JUGA : RAPBD Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2025 Sudah Dirumuskan, Ini Dia Isinya

Ia hanya memastikan jika ada pengurangan anggaran sekitar Rp 55 miliar sebagai tindak lanjut dari evaluasi Gubernur yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024.

“Rincian anggaran yang dikurangi di antarannya rencana kenaikan gaji Rp 30 miliar, pengadaan mobil dinas untuk bupati, wakil bupati dan pimpinan dewan senilai Rp 5,8 miliar, perjalanan dinas Rp 4,6 miliar, dan sisanya untuk pengadaan ATK dan lain-lain,” jelasnya.

Sekda Bantul Agus Budiraharja menyatakan, salah satu alasan tidak menganggarkan rencana kenaikan gaji Rp 30 miliar karena sampai saat ini belum ada Perpresnya. “Jika sudah ada kejelasan, baru akan kami jalankan,” katanya.

Begitu juga dengan adanya aturan dari Kemendagri terkait kontrak lelang, Agus mengakui jika hal itu ada. Di mana, kontrak lelang untuk sementara dihentikan dulu. 

“Kita nanti tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan dan Kemendagri, kapan insfrastruktur dijalankan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com