Rawan Terjadi Korupsi, Aktivis JCW Ingatkan Pemerintah Yogyakarta untuk Transparansi Anggaran Program MBG

Rawan Terjadi Korupsi, Aktivis JCW Ingatkan Pemerintah Yogyakarta untuk Transparansi Anggaran Program MBG

Aktivis JCW ingatkan potensi korupsi dari Program Makan Bergizi Gratis-Foto by IDN Times Jogja-

JOGJA, diswayjogja.id - Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) dan Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan pemerintah daerah di DIY akan potensi korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis atau MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Program makan bergizi gratis atau MBG sudah resmi beroperasi sejak Senin, 6 Januari 2025 kemarin. 

Program makan bergizi gratis ini serentak di 26 provinsi seluruh Indonesia. Namun di DIY belum melaksanakannya dengan alasan masih menunggu aturan teknis atau juklak juknis pelaksananannya.

Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan anggaran makan bergizi gratis cukup tinggi sehingga diperlukan pengawasan yang ketat seperti distribusi dan penyediaan makanan termasuk anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menjelaskan kepada publik. 

"Sebab, akan ada dana triliunan rupiah yang mengalir ke daerah selain dibebankan dana dari APBD masing-masing Propinsi maupun Kabupaten atau Kota di tanah air," katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA : Lakukan Kunjungan ke DIY, University of Nottingham Buka Peluang Jajaki Kerja Sama di Bidang Kajian Ilmiah

BACA JUGA : APBD Bantul 2025: Anggaran Belanja Makan dan Minum Rp22,8 Miliar Tidak Terkena Rasionalisasi

Siapkan Regulasi Khusus

Menurut Kamba, untuk mencegah adanya bancakan korupsi dalam program makan bergizi gratis ini perlu mempersiapkan seluruh regulasi seperti petunjuk pelaksanaan dan teknis, aturan kerja sama maupun pengawasan serta sanksinya.

"JCW berharap pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan dengan efektif dan efisiein, khususnya, tidak ada penyelewengan (korupsi) dalam prosesnya maupun pelaksanaannya. Aparat Penerbangan Hukum (APH) di DIY termasuk KPK perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan program MBG ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten dan kota sudah menganggarkan untuk program makan bergizi gratis ini. 

Pemda DIY menganggarkan dana sebesar Rp42 miliar melalui APBD 2025. Nominal sebesar itu adalah alokasi 2,5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY sekitar Rp1,6 triliun.

Anggaran Berbeda di Tiap Daerah

Sementara di Kabupaten/Kota di DIY beragam jumlahnya. Contoh Pemerintah Kota Jogja menyiapkan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk program MBG bagi pelajar tingkat TK hingga SMP di Kota Jogja.

BACA JUGA : DIY Targetkan Tambah 3 SMK BLUD di Bantul, Tingkatkan Kompetensi Siswa

BACA JUGA : Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Kota Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Pondokan di Kota Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com