Kebijakan Uji KIR Gratis di Yogyakarta, Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Kebijakan Uji KIR Gratis di Yogyakarta, Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Petugas Dishub Kota Yogyakarta saat melakukan pengujian kendaraan bermotor atau UJI KIR-warta.jogjakota.go.id-

Namun tak tak jarang ia menemui para wajib uji yang mendaftarkan kendaraannya dengan cara offline atau data langsung datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Yang offline ini biasanya terkendala karena tidak punya smartphone android untuk akses JSS. Kalau untuk pelayanannya sama, untuk pendaftar online bisa langsung menuju loket pos pemeriksaan berkas drivethru, sedangkan pendaftar offine dia harus ke kantor terlebih dahulu,” ujarnya.

BACA JUGA : Begini Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil di DIY, Cek Lengkapnya

BACA JUGA : Jaga Eksistensi Kendaraan Tradisional, Pemda DIY Serahkan 50 Becak Kayuh Bertenaga Alternatif Listrik

Adapun beberapa item yang dilakukan pengecekan tersebut seperti uji kadar emisi gas buang, pengecekan kendaraan bawah, pengukuran daya pancar lampu depan, pengukuran penyimpangan kelurusan roda, pengukuran berat kendaraan, pengukuran efektifitas rem, dan mengukur keakuratan speedometer kendaraan.

“Jadi setiap step dari pengujian harus sesuai prosedur, jika tidak memenuhi syarat harus diperbaiki dulu baru kembali lagi,” tegasnya.

Salah satu wajib uji adalah Giman. Pria 51 tahun ini mengaku mengujikan kendaraannya karena sudah memasuki jatuh tempo. Ia pun sangat terbantu dengan kebijakan adanya uji KIR gratis ini.

“Selain gratis pelayanannya juga cepat. Dari pemeriksaan berkas sampai selesai hanya sekitar 30 menit,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id