Ribuan Personel Kepolisian Amankan Perayaan Tahun Baru, Polres Bantul Larang Perayaan di Jembatan
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta (dua dari kanan) dan personel gabungan lainnya saat melakukan pemantauan di pos pam Parangtritis, Bantul, DIY, Selasa (31/12/2024) --dok. Polres Bantul
"Kepada masyarakat Kabupaten Bantul, yang akan merayakan pergantian tahun, agar mematuhi rambu rambu petunjuk serta arahan petugas di lapangan, serta tidak menyalakan petasan. Sehingga kegiatan pergantian tahun dapat berjalan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Kriminalitas Tertinggi Sepanjang 2024 yang Ditangani Polres Bantul
Polres Bantul mencatat penipuan dan penggelapan sebagai jenis kejahatan tertinggi sepanjang tahun 2024. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu dan perusahaan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dalam sistem ekonomi dan sosial.
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA : Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'
Data menunjukkan, kasus penggelapan di Kabupaten Bantul menurun dari 93 kasus pada 2023 menjadi 78 kasus pada 2024.
“Untuk kasus penipuan, tahun 2023 terjadi sebanyak 135 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 105 kasus. Dan kasus penipuan online, tahun 2023 terjadi sebanyak 74 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 29 kasus,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (29/12/2024).
Jeffry mengatakan, kasus tipu gelap yang terjadi paling banyak terkait pinjam atau sewa kendaraan tetapi tidak dikembalikan, digadaikan, atau dijual melalui medsos.
“Kasus tipu gelap lainnya juga terjadi dalam jabatan atau menggunakan uang di tempat kerjanya untuk kepentingan pribadi,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: