Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'

Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'

Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam pecandu pil koplo dan menyita sebanyak 61 ribu pil berlogo Y.--anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap enam pecandu pil di wilayah kota Yogyakarta, kabupaten Bantul, dan kabupaten Sleman, dalam kurun waktu satu bulan. 

Sebanyak enam pecandu pil tersebut diamankan pada 14 November hingga 12 Desember 2024 di lokasi yang berbeda. Polresta Yogyakarta berhasil menyita 61.755 butir pil berlogo Y.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menungkapkan dari enam kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan enam tersangka laki-laki dengan inisial BSD (25 tahun), MIP (20 tahun), AER (32 tahun), BA (37 tahun), WK (43 tahun), dan RN (24 tahun).

"Para pelaku mendapatkan pil dengan cara yaitu tiga tersangka melalui online, dua tersangka melalui face to face, dan satu tersangka melalui kurir," ungkap Ardiansyah. 

BACA JUGA : Satu Bulan Operasi, Satresnarkoba Polresta Jogja Ungkap 24 Kasus Narkoba

BACA JUGA : 56 Supir Angkutan Umum di Brebes Mendadak Jalani Tes Urine, Antisipasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Tiga pelaku yaitu BSD, AER, dan WK mendapatkan pil dengan cara online dan barang diletakkan di sebuah alamat. Dua tersangka MIP dan BA mendapatkan obat berbahaya tersebut melalui face to face atau bertemu langsung dengan WK. Serta tersangka RN bertemu dengan kuris yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Profesi tersangka yaitu buruh harian lepas, karyawan swasta, dan tukang parkir. Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang bertemu langsung dengan MIP," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 milar, serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ardiansyah mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. 

BACA JUGA : Marak Kasus Kejahatan, Polresta Yogyakarta Ajak Orang Tua dan Masyarakat Awasi Remaja

BACA JUGA : Polres Kulonprogo Gagalkan Peredaran Miras Ilegal yang Dilakukan dengan Sistem COD

"Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Jika menemukan ciri-ciri pengonsumsi dan pengedar obat berbahaya, segera laporkan ke Satgas Narkoba Polresta Yogyakarta," pungkasnya. 

Waspada Pil Koplo Jenis 'Y'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: