Alokasi Anggaran Bantul Belum Sesuai dengan Mandatory Spending, Gubernur DIY Beri Sorotan Tajam
Sultan HB X soroti alokasi anggaran 2025 Bantul yang belum sesuai Mandatory Spending-Foto by nesiatimes.com-
JOGJA, diswayjogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sorotan tajam terhadap alokasi APBD Kabupaten Bantul 2025.
Pasalnya, alokasi APBD 2025 Kabupaten belum sesuai dengan Mandatory Spending atau pengeluaran Negara yang diatur dalam Undang-Undang No.1/2022.
Dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut diharuskan Pemkab Bantul mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan.
"Alokasi anggaran infrastruktur pelayanan publik di Kabupaten Bantul sebesar Rp719.120.354.882,00 atau 30,39%. Alokasi belanja infrastruktur sebesar 30,39 % belum menenuhi ketentuan yakni alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa," tulis Sultan dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024, yang dilihat Minggu (5/1/2025).
BACA JUGA : Belanja Wisatawan yang Berkunjung ke Sleman Berkisar Rp1,778 Juta, Tertinggi dari Australia
BACA JUGA : Penataan Malioboro Dinilai Perlu Mencontoh Singapura dan Malaysia
Alokasi Anggaran Bidang Pendidikan
Sementara untuk alokasi anggaran bidang pendidikan, Sultan menilai alokasi anggaran yang ada telah sesuai.
Di mana pada APBD 2025, Pemkab Bantul mengalokasikan Rp778.352.788.285 atau 28,54% dari total belanja daerah untuk fungsi pendidikan.
Alokasi tersebut telah memenuhi alokasi fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah sesuai Undang-Undang No.1/2022.
"Untuk itu, Pemkab Bantul agar mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan dimaksud," lanjutnya.
Alokasi Anggaran Bidang Belanja Pegawai
Sedangkan untuk alokasi anggaran bidang belanja pegawai, Sultan menilai alokasi anggaran yang di APBD 2025 Bantul yang mencapai Rp924.0854.472.118 atau 33,88 % dari total belanja daerah Rp2,7 triliun belum memenuhi ketentuan yaitu Pemkab Bantul wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
BACA JUGA : Perkuat Kualitas Pariwisata, Pemda DIY Gencarkan Quality Tourism di Gunungkidul dan Kulon Progo
BACA JUGA : Jenazah Mahasiswa Asing UNY Korban Kecelakaan di Kulonprogo Dipulangkan ke Kenya
Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara,kata Sultan, kepala daerah dan DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com