Pemkab Dan Polres Bantul Berkomitmen Untuk Berantas Miras Ilegal Dan Oplosan

Pemkab Dan Polres Bantul Berkomitmen Untuk Berantas Miras Ilegal Dan Oplosan

Proses pemusnahan miras di Halaman Polres Bantul, Selasa (22/10/2024) -Harian Jogja/Jumali-

diswayjogja.com - Pemkab Bantul dan Polres Bantul berkomitmen untuk memberantas minuman keras (miras) yang ada di wilayahnya. Sebagai bentuk dari komitmen itu, beberapa upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Bantul dan juga Polres Bantul dalam melakukan pengawasan dan juga peredaran miras ilegal dalam wilayahnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul yakni R Jati Bayubroto berkata bahwa selama ini Pemkab Bantul dan Polres Bantul punya komitmen yang tinggi mengenai peredaran miras ilegal yang ada di wilayahnya. Terutama adanya miras ilegal dan juga oplosan.

"Dan 1 sampai 2 bulan ini memang kami telah meningkatkan pengawasannya. Baik itu dari Polres ataupun dari kami, tetap melaksanakan operasi. Kami berharap masyarakat tetap menyuarakan penolakan serta memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal apalagi yang oplosan," kata Jati saat di sela pemusnahan miras bertempat di Halaman Polres Bantul, pada hari Selasa (22/10/2024).

Diakui olehnya, bahwa selama ini pihaknya masih kesulitan pada saat akan melakukan penindakan terkait peredaran miras di wilayahnya. Karena, miras ada yang ilegal dan juga legal. "Beda lagi dengan miras oplosan, memang itu sudah dilarang mengenai peredaran. Hal ini berbeda dengan miras yang legal sebab ini peredarannya sudah diatur," unkap Jati.

BACA JUGA : Taru Martani Siapkan Pusat Pangan Di DIY, Ternyata Ini Tujuannya

BACA JUGA : Resmi Ucapkan Sumpah Jabatan, 4 Pimpinan DPRD DIY Emban Kepercayaan Rakyat

Terkait adanya peredaran miras legal, Jati juga tidak mau menyebutkan dengan detail. Dia berdalih bila data yang mengenai tempat penjualan miras legal terdapat di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul. Meski begitu, diakui oleh Jati, bila sepengetahuannya selama ini untuk lokasi penjualan miras legal yaitu ada di hotel berbintang dan peredarannya telah diatur.

"Kami sendiri menertiban juga untuk yang tidak berizin. Selama ini yang kami jumpai seluruhnya memang belum ada yang berizin," ungkapnya.

Titik penjualan miras yang ilegal, Jati berkata bahwa ada di tiap kapanewon di Kabupaten Bantul. Rata-rata merekea berjualan dengan jalan secara sembunyi-sembunyi. Data dari Satpol PP Bantul tercatat telah ada 20an penjual miras yang selama ini sudah jualan dengan cara sembunyi-sembunyi dan telah ditertibkan.

Hanya saja, seiring masifnya penertiban, ungkap Jati, maka para penjualan miras ilegal itu melakukan beberapa langkah supaya langkah mereka dalam mengedarkan miras bisa tetap berjalan. Sementara itu, untuk keberadaan penjual miras legal yang sudah sesuai dengan ketentuan, Jati menyebutkan bahwa kemungkinan besar belum ada.

"Yang susah kan ini karena saat ini sudah ada banyak yang dijual lewat Cod-nan dan online. Nah, itu kami perlu informasi dari masyarakat tentang peredaran miras ilegal," paparnya.

BACA JUGA : 100 Personil Satpol PP Tertibkan 500 Lebih APK yang Melanggar Aturan

BACA JUGA : Warga Bong Suwung Jogja Bongkar Rumahnya Sendiri Tanpa Bantuan Alat Berat

Sementara itu, Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan bahwa pemusnahan miras yang dilakukan oleh pihaknya pada kali ini yaitu hasil operasi cipta kondisi lewat kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam waktu selama 1 bulan terakhir dengan sasaran yaitu minuman keras.

"Sebab, minuman keras sering jadi akar kejahatan dan bisa mempengaruhi serta memicu orang untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Total botol miras yang telah disita serta dimusnahkan pada acara tersebut yaitu ada sebanyak 1.564 botol, rinciannya ada sebanyak 398 botol miras dengan berbagai macam jenis dan merk, serta sebanyak 1.166 botol miras yang oplosan.

"Kami mengajak kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi serta memberantas peredaran miras, sebab itu sama sekali tidak ada manfaatnya. Kami juga meminta kerja samanya dari seluruh pihak dalam menindak peredaran miras supaya ada efek jera untnuk pengedar miras di wilayah Kabupaten Bantul," lanjutnya.

Dia memastikan kalau Polres Bantul tidak akan berhenti untuk melakukan operasi pekat dengan cara mendatangi berbagai warung yang masih nekat untuk jualan miras. Sebab, selama ini miras jadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai macam tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten Bantul.

BACA JUGA : Komunikasi Efektif Jadi Kunci Keberhasilan Revitalisasi Pasar

BACA JUGA : Sewa Lapangan Dan GOR Pemkot Yogyakarta Semakin Mudah Lewat Sewa Aset Di JSS

"Sebab, sering terjadi di wilayah hukum Polres Bantul kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras, tetapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga, keadaan di Kabupaten Bantul bisa selalu kondusif," terangnya.

Di kesempatan yang sama, Polres Bantul menghimbau tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran miras yang illegal. "Bila masyarakat tahu ternyata ada yang menjual beli miras di wilayahnya, maka dapat langsung melapor ke polisi yang terdekat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jogjapolitan.harianjogja.com