Dinilai Terlalu Besar, Gubernur DIY Rencanakan untuk Hapus Anggaran Raperda 2025 untuk Sektor Mobil Dinas
Gubernur DIY rencanakan untuk hapus anggaran mobil dinas-Foto by IDN Times Jogja-
JOGJA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, merekomendasikan penghapusan salah satu anggaran dalam Raperda APBD 2025.
Anggaran tersebut direncanakan untuk pengadaan mobil dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD Bantul.
Hal itu disampaikan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 497/KEP/2024 yang ditandatangani pada 20 Desember 2024.
Jumlah anggaran yang awalnya direncanakan untuk pembelian sejumlah kendaraan dinas senilai Rp5,8 miliar itu dianjurkan untuk tidak dianggarkan.
“Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp5.816.400.000. Rekomendasi atas alokasi belanja yang dimaksud untuk tidak dianggarkan,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Keputusan Gubernur.
BACA JUGA : Penataan Malioboro Dinilai Perlu Mencontoh Singapura dan Malaysia
BACA JUGA : Jenazah Mahasiswa Asing UNY Korban Kecelakaan di Kulonprogo Dipulangkan ke Kenya
Besaran Anggaran Pendanaan
Anggaran yang dicoret oleh Gubernur DIY untuk pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Bantul mencapai Rp5,81 miliar.
Rinciannya, pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2,6 miliar untuk kendaraan dinas Bupati Bantul dan satu unit Toyota Fortuner 2,8 VRZ dengan nilai Rp769,9 juta untuk kendaraan dinas Wakil Bupati Bantul.
Selain itu ada juga anggaran untuk satu unit Toyota Fortuner 2,8 VRZ dengan peruntukkan Ketua DPRD Bantul dengan nilai Rp769,9 juta.
Tiga unit Honda Al New HRV RS CVT untuk Wakil Ketua DPRD Bantul dengan nilai per unit sebesar Rp557,8 juta.
"Pencoretan anggaran pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua DPRD Bantul sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Bantul 2025 dan Raperda Penjabaran APBD Bantul 2025," kata Wakil Ketua 3 DPRD Bantul, Agung Laksmono saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (4/1/2025).
"Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 yang ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tertanggal 20 Desember 2024 huruf i Analisis Belanja OPD di Pemkab Bantul untuk tidak dilaksanakan," jelasnya.
BACA JUGA : Target Okupansi Hotel di Bantul Tercapai, Hanya Saja Lama Tinggal Wisatawan Masih Minim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.idntimes.com