Pemkab dan Polres Bantul Berkomitmen Dalam Memberantas Miras Ilegal dan Oplosan

Pemkab dan Polres Bantul Berkomitmen Dalam Memberantas Miras Ilegal dan Oplosan

Pemerintah Kabupaten Bantul dan Polres Bantul Berkomitmen Memberantas Miras Ilegal dan Oplosan yang ada di wilayahnya--iStockphoto

diswayjogja.com - Pemerintah Kabupaten Bantul dan Polres Bantul berkomitmen memberantas minuman keras atau miras yang ada di wilayahnya.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemkab dan Polres Bantul dalam pengawasan dan peredaran miras ilegal di wilayahnya sebagai bentuk komitmen tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul R Jati Bayubroto menyampaikan, selama ini Pemkab dan Polres Bantul memiliki komitmen tinggi terkait dengan peredaran miras ilegal di wilayahnya. Terutama keberadaan miras ilegal dan oplosan.

“Dan satu sampai dua bulan ini memang kami tingkatkan pengawasannya. Baik dari Polres maupun dari kami, tetap melakukan operasi. Kami berharap, masyarakat tetap menyuarakan penolakan dan menginformasikan peredaran miras ilegal apalagi oplosan,” kata Jati di sela-sela pemusnahan miras di Halaman Polres Bantul, Selasa (22/10/2024).

BACA JUGA : Penilaian Desa Anti korupsi Indonesia Bersih, Kalurahan Gari Maju Mewakili Gunungkidul

BACA JUGA : KPU Bantul Tetapkan 3 Paslon Menuju Pilkada Bantul 2024, Ini Visi Misi Tiap Paslon

Diakui oleh beliau, selama ini pihaknya masih mengalami kesulitan dalam penindakan peredaran miras di wilayahnya. sebab, miras ada yang legal dan ada yang ilegal.

“Berbeda dengan oplosan yang memang dilarang dalam hal peredaran. Ini berbeda dengan yang legal dan ini peredarannya di atur,” ungkap Jati.

Terkait dengan keberadaan peredaran miras legal, Jati juga enggan menjelaskan secara detail. Beliau menuturkan jika data terkait dengan tempat yang menjual miras legal ada di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul.

Meski demikian, Jati mengakui, jika sepengetahuannya untuk lokasi penjualan miras legal selama ini ada di hotel berbintang dan peredarannya di atur.

“Kami sendiri melakukan penertiban bagi yang tidak berizin. Selama ini yang kami temukan semua memang belum berizin,” ungkapnya.

Untuk titik penjualan miras ilegal, Jati menyebut di setiap kapanewon di Kabupaten Bantul ada. Rata-rata mereka berjualan dengan jalan sembunyi-sembunyi.

Adapun data dari Satpol PP Batul tercatat sudah ada 20an penjual miras yang selama ini berjualan secara sembunyi-sembunyi dan telah diterbitkan.

BACA JUGA : KPU Jogja Siapkan 3 Sesi Debat Bagi Peserta Pilkada, Bahas Isu Sampah Hingga Inklusivitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com