Sah!! Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2025 Naik Rp2.264.080

Sah!! Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2025 Naik Rp2.264.080

Pemda DIY melalui Sekda DIY Benny Suharsono resmi menetapkan UMP sebesar Rp2.264.080 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5%, Rabu (11/12/2024) di gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, kota Yogyakarta.--anam AK/diswayjogja.id

d. Restoran skala besar (jumlah kursi lebih dari 200) Rp2.311.913 (naik 8,75%)

e. Restoran skala menengah (jumlah kursi 101-200) sebesar Rp 2.308.724 (naik 8,60%)

f. Restoran skala kecil (jumlah kursi 50-100) sebesar Rp2.306.598 (naik 8,50%)

BACA JUGA : Serikat Buruh Yogyakarta Tuntut Gubernur DIY Naikkan UMK Sebesar Rp4 Juta

BACA JUGA : Tuntut Kenaikan UMK hingga 4 Juta, Perwakilan MPBI Yogyakarta Jelaskan Rinciannya

B. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi

a. Bank Umum (seluruh skala usaha) sebesar Rp2.303.410 (naik 8,35%)

C. Sektor Informasi dan Komunikasi

a. Skala usaha portal web dan platform digital, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktiivitas call centre, internet service provider, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel sebesar Rp2.291.717 (naik 7,80%)

D. Sektor Konstruksi 

a. Seluruh skala usaha sebesar Rp2.285.339 (naik 7,50%)

Mekanisme Dasar Penentuan UMSP DIY tahun 2025

Anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno menjelaskan dasar penentuan sektor-sektro yang dipilih untuk menerapkan UMSP tersebut yang nilainya di atas UMP. 

"Dasarnya yaitu Permenaker nomor 16 tahun 2024 yang menjelaskan UMSP diterapkan dari sektor yang berkaraktersitik tertentu dan memiliki resiko yang berbeda dengan sektor lain serta kemudian memiliki tuntutan profesionalisasi," jelasnya. 

Berdasarkan permenaker tersebut, kemudian anggota Dewan Pengupahan DIY mengidentifikasi sektor-sektro yang memiliki potensi-potensi prospektif di DIY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: